Skandal Insiden Kerja di PT. Great Wall Drilling Company Karyawan Disuruh Bungkam, Alami Cidera Parah Pertamina Tidak Mengetahui.. - KUPAS NUSANTARA

Jumat, 21 November 2025

Skandal Insiden Kerja di PT. Great Wall Drilling Company Karyawan Disuruh Bungkam, Alami Cidera Parah Pertamina Tidak Mengetahui..




Rokan Hilir -. Kupasnusantara.Site - 22 November 2025 di wilayah Balam.kec bangko pusako kab.Rokan Hilir,sebuah insiden yang telah memakan korban yang sangat parah terjadi di PT. Great Wall Drilling Company, yang mana PT. Great Wall Drilling Company perusahaan besar yang dipercayakan pihak PERTAMINA mengerjakan pengeboran MIGAS ( Minyak bumi dan gas) di mana seorang karyawan berinisial S korban mengalami patah tulang dan luka berat di kepala. 


 Pada tanggal 12 September 2025 pada siang terjadinya insiden tersebut korban kecelakaan pekerjaan mengakibatkan sebuah alat "slang hose sementing shop"mengenai lengan tangan patah dan bagian kepala mengakibatkan luka sangat serius kepada karyawan yg inisia S.bencana ini mengguncang perusahaan dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai keselamatan kerja.


Setelah terjadinya insiden, mandor lapangan PT. Great Wall Drilling Company segera melarikan korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan darurat. Namun, setelah proses pengobatan dimulai, perusahaan tampaknya mulai melepaskan tanggung jawab atas kejadian kecelakaan kepada karyawan perusahaan sendiri, 

Namun dalam komunikasi yang bocor, mandor tersebut meminta kepada keluarga korban dan karyawan yang lain nya agar tidak membawa masalah ini ke publik dan berusaha agar informasi ini tidak sampai ke PHR (Pertamina Hulu Rokan ). Situasi ini menimbulkan keprihatinan mengenai etika perusahaan dan perlindungan karyawan.


Sanksi yang diberikan PHR bersifat berjenjang dan sangat bergantung pada hasil investigasi, terutama apakah insiden terjadi akibat kelalaian, pelanggaran SOP yang disengaja, atau ketidakpatuhan terhadap aturan K3. 

1.Sanksi Internal Karyawan PHR: Dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, skorsing, demosi, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) jika terbukti ada kelalaian fatal.
Sanksi untuk Mitra Kerja/Kontraktor: PHR memiliki kebijakan tegas, di mana mitra kerja yang lalai dalam penerapan K3 dapat dikenakan sanksi hingga dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist), yang berarti tidak dapat lagi bekerja sama dengan PHR di proyek-proyek mendatang.


2.Sanksi Hukum/Pemerintah: Selain sanksi internal perusahaan, pelanggaran terhadap UU Keselamatan Kerja (UU No. 1 Tahun 1970) dapat berujung pada sanksi pidana berupa kurungan penjara atau denda hingga puluhan juta rupiah, baik bagi individu yang lalai maupun manajemen perusahaan yang terbukti mengabaikan K3.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menuntut perhatian lebih dalam hal keselamatan kerja dan tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan.

Bersambung..... 

Red : ahmadi
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done