Rokan Hilir,- Kupasnusantara - Menyikapi beredarnya informasi mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan bantahan tegas dan meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.18 November 2025
Kepala Dinas Perkim Rohil, Aulia Putra, melalui konfirmasi resmi pada Rabu (12/11/2025), menegaskan bahwa kegiatan BSPS yang saat ini berjalan bukan berasal dari APBD Rokan Hilir, melainkan program nasional Kementerian PUPR melalui Balai Perumahan Provinsi Riau.
“Program yang bersumber dari APBD 2024 memang tidak ada. Yang berjalan itu adalah program pusat dari balai. Peran kami hanya sebatas memfasilitasi data, bukan pelaksana fisik,” ujar Aulia.
Ia juga membantah tudingan adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak dinas kepada penerima bantuan.
Adanya terbitnya pemberitaan online dan medsos yaitu dari media GOHUKRIM.COM dan ZONAKRIMINAL24.COM tidak ada melakukan konfirmasi terkait pemberitaan ini,dan yang jelas nya lagi oknum media tersebut tidak ada turun langsung kelapangan untuk mencari fakta yang sebenar nya yang bisa menjadikan sebuah sumber berita.yang mana kami bisa mengkatan berita yang beredar adalah hoaxs.
“Dinas Perkim Rohil tidak pernah memerintahkan, meminta, atau menerima uang dari penerima bantuan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Minta Publik Waspada Oknum yang Mengatasnamakan Dinas
Dinas Perkim Rohil menyebut bahwa jika benar ada oknum yang mengaku berasal dari instansi pemerintah dan meminta uang kepada penerima bantuan, maka tindakan tersebut di luar tanggung jawab dinas dan merupakan perbuatan pribadi yang melanggar hukum.
Dinas juga mengimbau masyarakat penerima BSPS agar segera melapor ke aparat penegak hukum apabila mengalami permintaan uang atau intimidasi dari individu tertentu yang mengatasnamakan pejabat dinas.
Klarifikasi Atas Tuduhan Aliran Dana dan Potongan Material
Terkait narasi yang menyebut adanya dugaan aliran dana pungli hingga ke pejabat tertentu, termasuk mantan pejabat dinas, Aulia menyampaikan bahwa informasi tersebut masih sebatas isu liar yang belum didukung bukti hukum.
Pihaknya menegaskan bahwa seluruh proses BSPS dilaksanakan oleh balai perumahan provinsi, sementara dinas kabupaten hanya melakukan verifikasi data administratif.
“Jika ada klaim mengenai potongan material, segera laporkan dengan bukti konkret. Kami siap berkoordinasi dengan balai untuk melakukan pengecekan,” ungkap Aulia.
Menghormati Proses Investigatif Aparat Penegak Hukum
Menanggapi desakan beberapa pihak agar KPK melakukan audit, Dinas Perkim Rohil menyatakan mendukung penuh langkah penegak hukum apabila diperlukan untuk memastikan program berjalan transparan.
“Kami siap membuka data dan membantu proses apa pun jika aparat melakukan pemeriksaan. Transparansi adalah prioritas kami,” kata Aulia.
Dinas juga mengingatkan bahwa penyampaian informasi yang belum diverifikasi berpotensi menyesatkan publik dan menimbulkan fitnah kepada pihak yang tidak terlibat.
Penegasan: BSPS Adalah Program Tanpa Pungutan
Dinas kembali menekankan bahwa Program BSPS merupakan bantuan pemerintah tanpa pungutan.
Jika ditemukan pihak yang memanfaatkan program untuk meminta uang, hal tersebut merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dijerat dengan ketentuan pidana, di antaranya:
Pasal 12 huruf e UU Tipikor
Pasal 11 UU Tipikor
Pasal 368 KUHP (pemerasan)
Pasal 423 KUHP (penyalahgunaan wewenang)
Namun, dinas menegaskan bahwa hingga kini belum ada temuan hukum resmi yang mengaitkan dugaan praktik tersebut dengan pejabat Dinas Perkim Rohil.
Komitmen Dinas: Transparansi dan Pelayanan Tanpa Pungutan
Dinas Perkim Rohil memastikan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap oknum eksternal yang berpotensi mencatut nama instansi.
“Kami tak ingin ada warga yang dirugikan. Jika ada persoalan, laporkan ke kami atau ke aparat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban pihak tidak bertanggung jawab,” tutup Aulia.
Dengan adanya klarifikasi ini, Dinas Perkim berharap program bantuan perumahan dapat tetap berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran tanpa gangguan isu-isu yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.
Rilis : tim