KUPAS NUSANTARA

Kamis, 12 Februari 2026

Diduga Imam Pelaku Penabrak Lakalantas Yang Merenggut Nyawa Di Kota Dumai Bebas Berkeliaran, Kapolresta Dumai Diminta Jangan Diam Saja





Dumai _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi Awak media himpun di lapangan, diduga terjadi kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di Kota Dumai provinsi Riau yang mana satu unit mobil Pajero sport diduga menabrak 2 orang korban.

Adapun mobil Pajero sport Penabrak 2 korban tersebut diduga milik dan dikemudikan oleh Imam oknum pegawai Pertamina Dumai. Yang mana korban yang ditabrak diduga oleh Imam sempat dirawat di RS dan yang satunya meninggal Dunia.

Dari kejadian tersebut yang mana Imam diduga Penabrak Korban tidak bertanggung jawab dan bebas berkeliaran tanpa merasa bersalah.

Hal ini menjadi sorotan publik kepada Satlantas Polresta Dumai dan Kapolresta Dumai tidak menegakkan hukum yang dilakukan oleh Imam yang diduga Penabrak 2 orang korban yang bernama Pak Adi dan Istrinya.

Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan "Ini penegakan Hukum di Polresta Dumai seperti apa sih, kok bisa Penabrak 2 orang korban yang bernama Pak Adi dan Istrinya meninggal dibiarkan berkeliaran dengan bebas, kok tidak ditangkap." Rabu (11/02/2026)

"Itu sudah jelas kriminal, kenapa tidak di tangkap oleh Kasat Lantas Polresta Dumai, apa karena Penabrak nya orang Kaya dan berpengaruh, jadi dibiarkan saja, atau apa karena korbannya orang susah makanya tidak dipedulikan, kalau seperti itu hancur lah penegakan hukum jadinya." Cetus sejumlah narasumber

"Diminta Kapolresta Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang untuk bertindak tegas menangani ini semua, tangkap pelaku Penabrak 2 orang korban itu, jangan pandang bulu, tegakan hukum di garis yang lurus, tangkap Penabraknya dan hukum yang setimpal." Pungkasnya

Penulis : Eriyanto Sidabutar

LHKPN Bupati Solok Jadi Sorotan, Diduga Terjadi Perubahan Nilai Aset dan Komponen Laporan




Kupas Nusantara | Kabupaten Solok – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Solok, JP, menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang dihimpun awak media dari laporan LHKPN periode 2021 hingga 2024, terdapat sejumlah perbedaan nilai dan komponen harta kekayaan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Bupati dan setelah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Solok periode 2025–2030.

Rincian LHKPN 2021–2024

1. LHKPN Periode 2021
Dilaporkan 29 Maret 2022 (saat menjabat Wakil Bupati):

Tanah dan bangunan (400 m² x 300 m², hasil sendiri): Rp1.750.000.000

Harta bergerak lainnya: Rp200.000.000

Kas dan setara kas: Rp25.000.000

Hutang: Rp711.250.000
Total kekayaan: Rp1.263.750.000

2. LHKPN Periode 2022
Dilaporkan 16 Februari 2023:

Tanah dan bangunan: Rp1.750.000.000

Harta bergerak lainnya: Rp250.000.000

Kas dan setara kas: Rp19.700.000

Hutang: Rp550.212.264
Total kekayaan: Rp1.469.487.736

3. LHKPN Periode 2023
Dilaporkan 23 Februari 2024:

Tanah dan bangunan: Rp1.750.000.000

Harta bergerak lainnya: Rp383.000.000

Kas dan setara kas: Rp28.000.000

Hutang: Rp201.000.000
Total kekayaan: Rp1.960.000.000

4. LHKPN Periode 2024
Dilaporkan 27 Maret 2025 (saat menjabat Bupati):

Tanah dan bangunan: Rp3.000.000.000

Harta bergerak lainnya: Rp75.000.000

Kas dan setara kas: Rp39.000.000

Hutang: Nihil
Total kekayaan: Rp3.114.000.000

Poin yang Menjadi Sorotan

Dari data tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian:

Nilai tanah dan bangunan tercatat sama sebesar Rp1,75 miliar selama periode 2021–2023, namun pada laporan 2024 meningkat menjadi Rp3 miliar.

Terjadi kenaikan nilai tanah sebesar Rp1,25 miliar dalam satu periode pelaporan.

Dalam rincian laporan yang dihimpun, tidak terlihat adanya pencantuman alat transportasi dan mesin pada periode sebelumnya, yang lazimnya menjadi bagian dalam komponen LHKPN.

Upaya Konfirmasi

Awak media telah mengajukan konfirmasi kepada Jon Firman Pandu selaku Bupati Kabupaten Solok, Kamis (12/02/2026) terkait:

Perubahan nilai tanah dan bangunan dalam laporan LHKPN.

Dasar penetapan nilai objek pajak (NJOP) atau dasar penilaian aset yang dilaporkan.

Komponen alat transportasi dan mesin dalam laporan kekayaan.

Konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi yang bersangkutan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau klarifikasi yang diterima.

Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.

Sumber: DPP AMI

Selasa, 10 Februari 2026

Wacana Penghapusan BOSDA 2026, PWMOI Riau: “Jangan Jadikan Pendidikan Korban Krisis”



Kupas Nusantara | PEKANBARU — Berhembusnya kabar bahwa Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau berencana meniadakan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada tahun anggaran 2026 menuai reaksi keras dari Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PWMOI Riau, Rio Kasairy, menyebut wacana tersebut sangat memprihatinkan dan berpotensi melukai rasa keadilan sosial, khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

“Kalau benar BOSDA ditiadakan lagi pada 2026, ini sungguh miris. Slogan Cerdaskan Anak Negeri akan menjadi sekadar jargon tanpa makna,” ujar Rio kepada awak media di Pekanbaru, Senin (9/1/2026).

Rio menegaskan, Provinsi Riau dikenal sebagai daerah kaya sumber daya alam dari minyak bumi hingga kelapa sawit sehingga alasan penghapusan BOSDA dinilai tidak sejalan dengan semangat pemerataan pendidikan.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak menutup mata terhadap tragedi kemanusiaan yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, di mana seorang siswa kelas IV SD nekat mengakhiri hidupnya karena orang tua tak mampu membelikan buku dan alat tulis.

“Apakah Dinas Pendidikan Riau tidak bisa berkaca dari peristiwa tersebut? 

Jangan sampai kebijakan anggaran justru memicu lahirnya tragedi serupa,” tegasnya.

Menurut Rio, di Riau masih banyak keluarga miskin yang berjuang keras agar anak-anak mereka tetap bisa bersekolah. 

Namun ironisnya, tidak sedikit dari mereka yang belum tersentuh program bantuan pemerintah, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), maupun Program Keluarga Harapan (PKH).

“Kami paham kondisi keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja. Tapi apakah kita tega membiarkan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa berhenti sekolah hanya karena kebutuhan dasar pendidikan tidak terpenuhi?” ucap Rio dengan nada prihatin.

PWMOI Riau menegaskan akan terus menyuarakan persoalan ini dan mendorong pemerintah daerah untuk meninjau ulang kebijakan terkait BOSDA.

“Anak-anak adalah aset bangsa. Mereka adalah masa depan Indonesia. Negara tidak boleh abai, apalagi menyerah, dalam menjamin hak pendidikan mereka,” pungkas Rio.


Sumber : Humas DPW PWMOI Riau

Minggu, 08 Februari 2026

Teguhkan Pembangunan Zona Integritas Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Penandatanganan Komitmen Bersama



Kupas Nusantara | Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai melaksanakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas sebagai wujud nyata komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, Senin (9/2/2026).

Apel tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, pejabat struktural, seluruh pegawai Lapas Narkotika Rumbai, serta peserta magang, sebagai bentuk keterlibatan dan komitmen bersama dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dalam amanatnya selaku Pembina Apel, Kalapas menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen moral yang harus diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.

“Penandatanganan komitmen bersama ini menjadi pengingat dan penguat tekad kita semua untuk menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, serta menolak segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas oleh Kepala Lapas Narkotika Rumbai beserta jajaran pejabat struktural, yang diikuti oleh seluruh pegawai. 

Melalui kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menegaskan komitmennya untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas layanan, serta mewujudkan lingkungan kerja yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat.

D. Silalahi, Ketua Umum APJI, Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional


JAKARTA - Kupas Nusantara

Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 9 pebruari 2026, Ketua Umum Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI), D. Silalahi, menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi kepada seluruh insan pers di Indonesia.
D. Silalahi menegaskan bahwa pers memiliki peran vital sebagai pilar demokrasi, penjaga kebenaran, serta penghubung informasi antara masyarakat dan pemangku kebijakan. Menurutnya, profesionalisme dan integritas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.
“Selamat Hari Pers Nasional 2026. Semoga insan pers Indonesia terus menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, serta tetap konsisten menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” ujar D. Silalahi.
Ia juga berharap pers nasional semakin solid, adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, dan tetap berani menyuarakan kebenaran demi kepentingan bangsa dan negara.

Red

Wartawan Tak Kebal Hukum: MK Tegaskan Makna Kerja Jurnalistik


Disampaikan oleh : 
Ismail Sarlata 
Ketua Umum
Dewan Pimpinan Pusat
Aliansi Media Indonesia


Siapa Sesungguhnya Perusak dan Perampas Kemerdekaan Pers?

Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, pertanyaan mendasar yang patut direnungkan bersama adalah: siapakah sesungguhnya pelaku perusak dan perampas kemerdekaan pers? Apakah benar semata-mata datang dari pihak luar yang tidak senang terhadap keberadaan pers, atau justru dari oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai insan pers itu sendiri?

Apabila perusakan dan perampasan kemerdekaan pers dilakukan oleh pihak luar karena ketidaksenangan terhadap kerja jurnalistik yang kritis—seperti pengungkapan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana lain yang merugikan negara dan masyarakat—maka kemerdekaan pers wajib ditegakkan tanpa kompromi. Pers yang bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) harus dilindungi sebagai bagian dari kepentingan publik.

Namun persoalan menjadi berbeda ketika yang merusak citra dan kemerdekaan pers justru oknum yang mengaku sebagai wartawan, hanya bermodalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers, tetapi tidak menjalankan fungsi dan tugas jurnalistik sebagaimana diamanatkan undang-undang. Oknum semacam ini tidak memahami—atau sengaja mengabaikan—tugas pokok jurnalis, yakni mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dalam bentuk karya jurnalistik melalui media atau perusahaan pers berbadan hukum Indonesia.

Alih-alih hanya bermodalkan KTA Pers saja, profesi wartawan justru disalahgunakan sebagai alat untuk menakut-nakuti masyarakat, pejabat pemerintah, maupun pihak lain demi kepentingan pribadi. Tindakan seperti ini patut dipertanyakan: bukankah perbuatan tersebut merupakan bagian dari upaya merusak dan merampas kemerdekaan pers itu sendiri?

Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab atas tindakan oknum tersebut? Tanggung jawab tidak hanya melekat pada individu pelaku, tetapi juga pada perusahaan pers yang menaunginya, masyarakat yang perlu kritis, serta insan pers lainnya untuk tidak diam dan membiarkan praktik-praktik menyimpang tersebut terus terjadi.

Lebih jauh, oknum wartawan juga tidak sepatutnya berlindung dan berbangga diri secara keliru atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat dipidana, lalu menyebarkannya seolah-olah profesi wartawan kebal hukum. Pemahaman seperti ini menyesatkan dan berpotensi digunakan untuk menakut-nakuti pihak lain.

Perlu ditegaskan, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 19 Januari 2026, merupakan hasil pengabulan sebagian uji materiil Pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dituntut pidana atas kerja jurnalistiknya, bukan semata-mata karena status atau profesinya sebagai wartawan.

Yang dimaksud dengan kerja jurnalistik adalah seluruh rangkaian aktivitas jurnalistik yang dilakukan secara sah dan bertanggung jawab, yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada publik dalam bentuk karya jurnalistik melalui media atau perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, serta tunduk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Apabila terjadi sengketa atau dugaan pelanggaran dalam kerja jurnalistik, penyelesaiannya tidak serta-merta melalui jalur pidana, melainkan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers. Jalur pidana baru dapat dipertimbangkan apabila mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice.

Dengan demikian, menjaga kemerdekaan pers bukan hanya soal melawan tekanan dari luar, tetapi juga tentang keberanian membersihkan praktik-praktik menyimpang dari dalam tubuh pers itu sendiri.

Ketua KNPI Riau Apresiasi Sikap Tanggap Kapolda Irjen Herry Heryawan: Usut Tuntas Kasus Kematian Gajah


Kupas Nusantara | PEKANBARU-- Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau beserta Jajaran bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perkebunan turut menyampaikan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Dr Herry Heryawan S.IK MH M.Hum, karena terbukti serius dalam mengungkap Kasus Kematian seekor Gajah di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), di Kabupaten Pelalawan.

Menurut Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, bahwa Konsep Green Policing yang dicetuskan Kapolda Herry Heryawan benar-benar terimplementasi dengan baik, nyata dan tanggap.

"Konsep Green Policing itu di Wujudnyatakan bapak Kapolda beserta Jajaran dengan terjun langsung ke TKP, ikut melakukan olah TKP dan memastikan hadirnya solusi maupun keadilan atas kematian seekor Gajah tersebut" ujar Larshen Yunus.

Polda Riau bersama Polres Pelalawan, BBKSDA Riau, serta PT RAPP sebelumnya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Areal Konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada hari Kamis (05/02/2026) yang lalu.

Dari hasil olah TKP tersebut, Polisi menemukan Proyektil Peluru yang mengindikasikan Gajah dibunuh dengan senjata api.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa semangat dan kepedulian Kapolda Herimen dalam mengungkap kasus terbunuhnya seekor Gajah adalah selaras dengan butiran Asta Cita Presiden RI dibidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Saat ini, informasinya Polisi tengah menyelidiki Jenis Senjata Api yang digunakan oleh para Pelaku.

“Kewenangan untuk memastikan jenis senjata, apakah senjata berlaras standar, rakitan atau senjata organik, berada di Laboratorium Forensik,” ungkap Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan pada saat itu.

Sebelumnya, Kapolda Riau juga telah meninjau langsung lokasi kejadian matinya Gajah tersebut dan sudah mengumpulkan pihak-pihak terkait, guna mengusut tuntas permasalahan yang terjadi.

Kehadirannya itu menegaskan, bahwa Komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum tidak hanya untuk keadilan bagi manusia, tetapi juga bagi alam, Lingkungan Hidup serta Satwa Liar, sejalan dengan Konsep Green Policing yang diusung Polda Riau.

"Kalau soal yang ini, kami tegas dan berkali-kali menyampaikan Apresiasi, bahwa Kapolda Riau serius dengan Jargon Green Policingnya. Perhatian Akpol 1996 dan mantan Wakapolresta Tanjung Pinang itu kepada seekor Gajah sungguh sangat membuat semua orang terharu. Posisi beliau sebagai bapak Gajah terbukti dan bukan omon-omon" tutur Larshen Yunus.

Hingga berita ini diterbitkan, Minggu (8/2/2026) Ketua KNPI Riau Larshen Yunus bersama para Relawan Prabowo Gibran berencana ingin memberikan Langsung Sertifikat Penghargaan kepada bapak Kapolda Riau, karena hal tersebut penting bagi semua insan, guna mewujudkan Keadilan Ekologis bagi semua Ciptaan TUHAN Yang Maha Esa. (*)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done