KUPAS NUSANTARA

Sabtu, 20 Juni 2026

Diduga PT Audi Energi Abadi Tidak Memiliki Izin,Muhammad Ridwan Audi Merasa Kebal Hukum,Angkut Limbah Berbahaya


INDRAGIRI HILIR, RIAU (20 Juni 2026) –Beredarnya informasi adanya pembuangan puluhan ton limbah sludge (lumpur sisa instalasi pengolahan air limbah/IPAL) industri kelapa di Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, n Sludge Limbah yang diduga mengandung zat kimia hasil dari PT pulau Sambu di kabupaten ihil, Riau 

Informasi tersebut didapat media dari seorang warga,limbah tersebut dari PT SAMBU yang kemudian di beli oleh PT AUDI ENERGY ABADI.yang diduga tidak memilik izin resmi, kegiatan tersebut kerap terjadi di salah satu Pelabuhan Samudra II RT. 010 RW. 003, Harapan Tani, Kempas Kab. Indragiri Hilir, Riau

Diduga limbah tersebut mengandung bahan kimia atau pun B3, .para pekerja yang melakukan menyalinan limbah dari kapal ke puluhan drum tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) resmi atau standar keselamatan (safety).K3 yang semestinya di gunakan perusahaan untuk keselamatan para karyawan yang bekerja.

Praktik kelalaian ini dinilai sangat berbahaya karena sludge basah hasil sisa kimia pabrik mengeluarkan gas beracun Hidrogen Sulfida (H₂S) dan Metana (CH₄) akibat pembusukan anaerobik. Menghirup gas ini dalam jarak dekat tanpa masker respirator dapat memicu pusing akut, gangguan pernapasan berat, hingga pingsan mendadak. Selain itu, kontak kulit langsung tanpa sarung tangan tebal dan sepatu bot karet memicu iritasi kimia, ruam kronis, serta infeksi bakteri patogen berbahaya.

Seorang warga juga menyampaikan, itu limbah bahaya, kemaren ada yang kerja kena kulit langsung gatal gatal, klo kena mata bisa buta itu, tapi mereka gak pernah memakai pakaian kusus, ya cuma gitu aja,itu imbah ada waktu waktu tertentu juga di buang ke laut, ucap salah seorang warga 

Pembongkaran muatan limbah sludge puluhan ton di alam terbuka tanpa pengawasan ini menimbulkan ancaman kerusakan lingkungan jangka panjang bagi masyarakat sekitar

Awak media mencoba mengkonfirmasi melalui via tlpn whatsapp,chat atau pun pangilan, direktur dari PT AUDI ENERGY ABADI (Muhammad ridwan audi), Yang juga seorang PNS yang kini masih bertugas di dinas kesehatan kabupaten inhil,tidak menjawab chat atau pun tlpn dari awak media..

Apa kah Ridwan selaku direktur dan juga seorang PNS dinas kesehatan tersebut tidak tau tentang bahayanya atau memang sengaja merasa kebal hukum?

Selain dugaan pelanggaran lingkungan dan keselamatan kerja tersebut, terdapat sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berpotensi terkait apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang, di antaranya:
Pelanggaran Izin Kelola Limbah (Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009): PT Audi Energy Abadi diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengangkut atau memanfaatkan limbah industri tersebut. Ancaman: pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Penyerahan Limbah ke Pihak Ilegal (Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009): PT Pulau Sambu sebagai penghasil dilarang keras menjual atau memindahtangankan limbahnya kepada vendor yang tidak berizin resmi. Ancaman: pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Pembuangan Liar/Dumping (Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009): Pembongkaran secara terbuka di wilayah pemukiman berisiko mencemari tanah, sumber air sumur warga, dan menimbulkan polusi bau menyengat. Ancaman: pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Pelanggaran Keselamatan Kerja (Pasal 86 & 87 UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 1 Tahun 1970): Membiarkan pekerja terpapar zat berbahaya tanpa alat pelindung diri bersiap menerima sanksi administratif berat berupa pencabutan izin usaha secara total serta tuntutan kelalaian yang mengancam nyawa.

Masyarakat meminta kepada pihak berwenang, khususnya Kapolda Riau, Kapolres Indragiri Hilir, Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pengelolaan limbah tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap dilakukan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penghentian kegiatan, pencabutan izin, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

REKAYASA KRIMINALISASI PERS MEMASUKI BABAK BARU



*Pemred Detakfakta.com Laporkan Dugaan Pembungkaman Jurnalistik ke Ditreskrimsus Polda Riau, Ungkap Dugaan Jebakan Hukum dalam Kasus Rp1 Juta dan Proyek Seragam SD Rohil*

PEKANBARU, – Polemik hukum yang menyeret Pemimpin Redaksi media siber Detakfakta.com, Ahmadi, memasuki babak baru. Di tengah proses hukum yang masih berjalan di Polresta Pekanbaru, Ahmadi secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalistik, intervensi terhadap produk pers, serta dugaan penyensoran pemberitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan pengaduan tersebut disampaikan pada 17 Juni 2026 dengan didampingi penasihat hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H. Pihak Ahmadi menilai terdapat rangkaian peristiwa yang tidak dapat dipisahkan antara aktivitas jurnalistik yang dilakukan media dengan laporan pidana yang kemudian dilayangkan terhadap dirinya.

Dalam dokumen pengaduan yang diterima Ditreskrimsus Polda Riau, Ahmadi menjelaskan bahwa perkara bermula dari sejumlah pemberitaan investigatif mengenai proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Rokan Hilir, khususnya proyek Rumah Layak Huni pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta pengadaan seragam sekolah dasar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir.

Menurut Ahmadi, pemberitaan awal terkait proyek Perkim dilakukan setelah redaksi memperoleh informasi dari sejumlah narasumber lapangan yang menyebut adanya keterlibatan kontraktor Zakiah Nora dalam pelaksanaan beberapa pekerjaan pemerintah daerah.

Seiring berjalannya proses peliputan, Ahmadi mengaku memperoleh tambahan informasi dari berbagai sumber, termasuk seorang mantan sopir Zakiah Nora bernama Rotama Silalahi alias Tama. Narasumber tersebut disebut memberikan berbagai data mengenai proyek-proyek yang berkaitan dengan Zakiah Nora, termasuk sejumlah pekerjaan lain yang sedang menjadi perhatian publik.

Dalam keterangannya, Ahmadi menyebut sempat terjadi komunikasi antara dirinya dengan pihak Zakiah Nora melalui perantara sejumlah rekan media. Menurut versinya, saat itu terdapat permintaan agar pemberitaan ditinjau ulang serta dilakukan komunikasi lebih lanjut terkait substansi berita yang telah terbit.

Ahmadi mengaku kemudian memilih menurunkan sebagian pemberitaan tersebut sebagai bentuk itikad baik. Dalam komunikasi lanjutan yang berlangsung setelah itu, menurut Ahmadi, Zakiah Nora menyampaikan bahwa kondisi keuangannya sedang mengalami tunda bayar dan meminta rekan-rekan media bersabar.

Masih menurut Ahmadi, dalam komunikasi tersebut dirinya pernah mengirimkan pesan yang berisi permohonan bantuan apabila terdapat rezeki lebih untuk kebutuhan operasional menjelang Hari Raya Idul Fitri. Permintaan tersebut, menurut Ahmadi, kemudian direspons dengan pengiriman uang sebesar Rp1.000.000 dari Zakiah Nora.

Pihak Ahmadi menegaskan bahwa bantuan tersebut diberikan secara sukarela dan tidak pernah disertai ancaman maupun pemaksaan. Sebaliknya, pihak Zakiah Nora dalam laporan polisi yang dibuat di Polresta Pekanbaru mendalilkan bahwa uang tersebut diberikan karena adanya tekanan dan ancaman pemberitaan.

Perbedaan tafsir atas peristiwa inilah yang kemudian menjadi salah satu inti sengketa hukum antara kedua belah pihak.

Menurut Ahmadi, hubungan komunikasi antara dirinya dengan Zakiah Nora sempat berlangsung baik selama beberapa waktu. Namun situasi berubah ketika dirinya kembali memperoleh berbagai informasi baru terkait sejumlah proyek yang diduga berkaitan dengan Zakiah Nora.

Salah satu perkembangan yang kemudian memicu ketegangan adalah munculnya informasi mengenai proyek pengadaan seragam sekolah dasar di Kabupaten Rokan Hilir. Ahmadi mengaku memperoleh video, dokumen, dan informasi lapangan dari beberapa narasumber yang menyebut adanya tumpukan seragam sekolah yang belum tersalurkan.

Atas informasi tersebut, Ahmadi melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang disebut mengetahui pelaksanaan proyek tersebut, termasuk pejabat teknis yang menangani distribusi seragam sekolah.

Berdasarkan data yang diperoleh, Ahmadi kemudian menerbitkan pemberitaan terkait pengadaan dan distribusi seragam sekolah tersebut.

Tak lama setelah berita dipublikasikan, menurut Ahmadi, dirinya menerima berbagai permintaan agar konten tersebut dihapus. Sebagian konten sempat diturunkan, namun kemudian kembali dipublikasikan setelah muncul keberatan dari sejumlah narasumber yang sebelumnya memberikan data kepada redaksi.

Pihak Ahmadi menilai rangkaian peristiwa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas jurnalistik yang sedang dilakukan media.

Situasi kemudian berkembang setelah terbit Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/676/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 29 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, Zakiah Nora melaporkan Ahmadi atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.

Dalam dokumen laporan polisi tersebut, uang sebesar Rp1.000.000 yang sebelumnya diberikan kepada Ahmadi dijadikan salah satu dasar laporan pidana.

Pihak Ahmadi membantah keras tuduhan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., Ahmadi menilai terdapat dugaan pencampuran dua peristiwa berbeda yang tidak memiliki keterkaitan langsung.

Menurut tim hukum, transaksi bantuan Rp1 juta terjadi dalam konteks komunikasi mengenai pemberitaan proyek Perkim yang berlangsung beberapa bulan sebelumnya, sedangkan laporan pidana muncul setelah berkembangnya pemberitaan mengenai pengadaan seragam sekolah.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyebut terdapat dugaan konstruksi hukum yang perlu diuji secara objektif melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang independen.

Selain itu, Ahmadi juga mengungkap bahwa sengketa pemberitaan seragam sekolah sebelumnya telah masuk ke Dewan Pers. Menurut keterangannya, sebagian rekomendasi Dewan Pers telah dipenuhi oleh medianya, termasuk pemuatan hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diminta.

Dalam laporan pengaduannya ke Ditreskrimsus Polda Riau, Ahmadi meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh dugaan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers, dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik, serta berbagai komunikasi yang menurutnya mengarah pada upaya pembungkaman terhadap produk jurnalistik yang telah diterbitkan.

Sementara itu, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji legalitas proses penanganan perkara, termasuk kemungkinan pengajuan praperadilan apabila ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Menurutnya, perkara yang sedang berlangsung memiliki dimensi sengketa pers yang perlu dicermati secara hati-hati dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Pers, nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers, serta prinsip kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.

Di sisi lain, pihak Zakiah Nora melalui laporan yang telah diterima Polresta Pekanbaru tetap berpendirian bahwa telah terjadi dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik sebagaimana yang dilaporkan kepada kepolisian.

Karena itu, seluruh dalil, bantahan, keterangan saksi, dokumen digital, rekaman komunikasi, maupun alat bukti lainnya masih akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang terlibat tetap harus ditempatkan dalam posisi yang sama di hadapan hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Publik kini menantikan bagaimana aparat penegak hukum mengurai seluruh fakta, bukti, dan rangkaian peristiwa yang saling bertaut tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta berkeadilan demi memastikan kemerdekaan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Jumat, 19 Juni 2026

"Harimau Buas", Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak Hadir di Pawai Ta'aruf MTQ Riau



Kupas Nusantara, SIAK – Replika Kapal Perang Harimau Buas yang tampil pada Pawai Perahu Hias MTQ Tingkat Provinsi Riau di Sungai Batang Kuantan 27 Juni 2026 nanti, bukan sekadar karya seni dan atraksi budaya, tetapi sebuah media dakwah sejarah yang mengangkat tema "Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak".

Kabid Kebudayaan Disbudparpora Kab. Siak sekaligus Ketua Dewan Kesenian Siak (DKS), Tengku Zulkarnain, selaku koordinator Pawai Ta'aruf Kafilah Kabupaten Siak, menjelaskan bahwa konsep ini dirancang untuk mengingatkan masyarakat bahwa kejayaan Kesultanan Siak lahir dari perpaduan nilai-nilai Al-Qur'an, adat Melayu, dan semangat perjuangan dalam menjaga agama serta kedaulatan negeri.

Menurutnya, replika Kapal Harimau Buas mengangkat kembali sejarah perjuangan Kesultanan Siak, khususnya Perang Guntung tahun 1759, ketika Sultan Muhammad Abdul Jalil Muzaffar Syah bersama para panglima dan hulubalang negeri bangkit menghadapi tekanan dan blokade VOC demi mempertahankan marwah, hak rakyat, dan kehormatan negeri.

"Kapal Harimau Buas bukan hanya simbol peperangan, tetapi simbol perjuangan yang berlandaskan nilai-nilai Al-Qur'an. Para Sultan Siak mengajarkan bahwa kekuatan negeri lahir dari iman, ilmu, persatuan, dan kepemimpinan yang amanah," jelas Tengku Zulkarnain yang juga biasa dipanggil Wak Zul.

Ia menjelaskan, dua belas dayung yang berada di sisi kanan dan kiri kapal melambangkan dua belas Sultan yang pernah memimpin Kesultanan Siak, sebagai simbol estafet kepemimpinan Melayu yang berpijak pada syariat Islam dan adat istiadat.

Keistimewaan replika kapal ini juga tergambar dari sosok-sosok yang berada di atas kapal. Tokoh Sultan Siak yang diperankan oleh Kerabat Resam Siak menjadi lambang pemimpin yang menjadikan Al-Qur'an sebagai pedoman dalam memimpin negeri.

Turut berada di atas kapal Bupati Siak dan Wakil Bupati Siak sebagai representasi keberlanjutan kepemimpinan daerah yang berkomitmen menjaga warisan sejarah, budaya Melayu, dan nilai-nilai keislaman dalam pembangunan Kabupaten Siak.

Sementara itu, Datuk Empat Suku diperankan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, dan Ketua Haji dan Umrah. Kehadiran mereka melambangkan unsur adat dan ulama yang selama ini menjadi tiang penyangga kehidupan masyarakat Melayu.

Tujuh Panglima Kerajaan yang diperankan oleh anggota Dewan Kesenian Siak menggambarkan hulubalang negeri, sosok-sosok yang siap menjaga marwah dan mempertahankan kehormatan tanah Melayu.

Menurut Tengku Zulkarnain, seluruh formasi yang berada di atas Kapal Harimau Buas memiliki makna filosofis yang mendalam. Mereka menggambarkan empat pilar utama peradaban Melayu Siak yang berpijak pada ajaran Al-Qur'an, yakni Umara, Ulama, Adat, dan Hulubalang.

Umara melambangkan kepemimpinan yang adil dan amanah dalam mengayomi masyarakat. Ulama menjadi sumber ilmu dan pembimbing spiritual yang menjaga nilai-nilai Islam tetap hidup di tengah kehidupan masyarakat. Adat merupakan identitas dan kearifan lokal Melayu yang berjalan seiring dengan syariat Islam. Sementara Hulubalang menjadi simbol keberanian, keteguhan, dan kesiapsiagaan dalam menjaga negeri dari berbagai ancaman.

Keempat unsur tersebut dipersatukan dalam satu kapal sebagai gambaran bahwa kejayaan Kesultanan Siak tidak dibangun oleh satu golongan, melainkan oleh persatuan seluruh elemen masyarakat yang menjadikan Al-Qur'an sebagai pedoman hidup.

"Kami ingin menyampaikan pesan bahwa MTQ bukan hanya tentang tilawah dan perlombaan, tetapi bagaimana nilai-nilai Al-Qur'an hadir dalam sejarah, budaya, pemerintahan, adat, dan kehidupan masyarakat Melayu. Inilah spirit yang diwariskan para Sultan Siak kepada generasi penerus," ujar Tengku Zulkarnain.

Ia berharap, melalui penampilan Kapal Harimau Buas, masyarakat tidak hanya menikmati sebuah atraksi budaya, tetapi juga memahami bahwa perjuangan para pendahulu adalah amanah untuk terus menjaga agama, persatuan, adat istiadat, serta kecintaan terhadap tanah air.

Dengan mengusung tema "Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak", Kabupaten Siak ingin menghadirkan pesan bahwa kejayaan sebuah negeri akan tetap tegak apabila kepemimpinan, ulama, adat, dan masyarakat bersatu dalam naungan nilai-nilai Al-Qur'an, sebagaimana yang telah diwariskan oleh para Sultan Siak sepanjang perjalanan sejarah Negeri Istana.

Bupati Siak Tekankan Kekompakan dan Apresiasi bagi Kafilah, Persiapan menuju MTQ Riau Dimatangkan

Kupas Nusantara, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak terus mematangkan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XLIV Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 yang akan digelar di Kabupaten Kuantan Singingi pada 26 Juni hingga 4 Juli 2026.

Berbagai aspek teknis dan nonteknis dibahas dalam rapat koordinasi dan ekspose persiapan final bersama Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ), organisasi perangkat daerah (OPD), serta panitia terkait, di Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat, Jumat (19/6/2026). 

Dalam arahannya, Bupati Siak Afni Z menegaskan bahwa keberhasilan keikutsertaan Kabupaten Siak pada MTQ bukan hanya diukur dari prestasi yang diraih, tetapi juga dari kekompakan seluruh elemen yang terlibat dalam mendukung syiar Al-Qur'an dan membawa nama baik daerah.

Bupati menyampaikan apresiasi kepada LPTQ Kabupaten Siak dan seluruh pihak yang telah bekerja keras mempersiapkan keberangkatan kafilah. Menurutnya, perhatian terhadap pengembangan insan-insan Al-Qur'an harus diwujudkan melalui dukungan yang nyata dan berkelanjutan.

"Kita ingin memberikan penghormatan yang layak kepada mereka yang mengabdikan diri untuk Al-Qur'an. Keterbatasan anggaran tidak boleh mematikan kreativitas dan semangat untuk terus memberikan yang terbaik," ujarnya.

Selain memberikan motivasi kepada seluruh tim, Bupati juga menaruh perhatian terhadap bonus bagi peserta MTQ yang telah mengharumkan nama Kabupaten Siak. Ia meminta Bagian Kesejahteraan Rakyat bersama perangkat daerah terkait segera mendata dan mencari solusi penyelesaian bonus peserta MTQ tahun sebelumnya yang belum terealisasi, agar tidak mengurangi semangat para kafilah yang kembali berlaga tahun ini.

Menurutnya, setiap komitmen yang telah diberikan kepada masyarakat, khususnya kepada para peserta berprestasi, harus diupayakan pemenuhannya sesuai mekanisme yang berlaku. Berbagai alternatif pembiayaan pun diminta untuk dikaji, termasuk melalui perubahan APBD maupun dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam bentuk apresiasi tertentu.

Dalam rapat tersebut juga dibahas kesiapan teknis pelaksanaan MTQ. Kabupaten Siak akan memberangkatkan 70 peserta kafilah, termasuk dua peserta cadangan, yang didukung oleh 15 pelatih dan 13 official. Selain itu, Kabupaten Siak akan turut memeriahkan Pawai Ta'aruf dengan 200 peserta dan Pawai Perahu Hias yang melibatkan 25 orang, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Siak bersama tim Dewan Kesenian Siak.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, panitia telah menyiapkan berbagai fasilitas akomodasi bagi peserta, pelatih, official, sekretariat kafilah, petugas bazar, hingga panitia pelaksana di Kabupaten Kuantan Singingi. Seluruh lokasi pemondokan telah dipetakan dan disiapkan untuk menunjang kenyamanan para kafilah selama mengikuti perlombaan.
Dari sisi transportasi, Pemerintah Kabupaten Siak menyiapkan tiga unit bus pariwisata dan empat unit minibus sebagai armada keberangkatan menuju Teluk Kuantan. Seluruh jadwal perjalanan dan titik kumpul telah diatur guna memastikan mobilisasi kafilah berjalan lancar dan tepat waktu.

Persiapan juga dilakukan pada sektor promosi daerah melalui arena bazar dan pameran MTQ. Hingga saat ini, progres pembangunan stand bazar Kabupaten Siak telah mencapai sekitar 60 persen. Stand tersebut akan menampilkan berbagai produk unggulan daerah, hasil UMKM, materi promosi pembangunan, serta potensi Kabupaten Siak melalui kolaborasi lintas perangkat daerah.

Sementara itu, persiapan Pawai Ta'aruf dan Pawai Perahu Hias juga terus dimaksimalkan. Kabupaten Siak mendapat nomor urut 8 untuk kedua agenda tersebut, dengan konsep penampilan yang mengangkat identitas budaya Melayu Siak. Progres pembangunan perahu hias saat ini telah mencapai sekitar 60 persen.
Bupati Siak juga mengajak seluruh kepala OPD, camat, dan jajaran pemerintah daerah untuk hadir dan berpartisipasi aktif dalam mendukung perjuangan kafilah selama pelaksanaan MTQ. Menurutnya, kehadiran pemerintah daerah merupakan bentuk dukungan moral sekaligus mempererat kebersamaan.

"Kehadiran kita bukan sekadar mengikuti agenda seremonial, tetapi menunjukkan bahwa pemerintah daerah hadir dan memberikan semangat kepada para peserta yang berjuang mengharumkan nama Siak," katanya.

Panitia juga diminta mempersiapkan seluruh rangkaian kegiatan pendukung, termasuk pawai dan berbagai agenda lainnya, dengan mengedepankan nilai kebersamaan, kesederhanaan, efektivitas, dan efisiensi, berdasarkan pengalaman penyelenggaraan MTQ pada tahun-tahun sebelumnya.

Sesuai jadwal, penerimaan kafilah Kabupaten Siak oleh panitia MTQ XLIV Tingkat Provinsi Riau akan dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026, pukul 15.00–16.00 WIB di Gedung Abdoer Rauf, Kabupaten Kuantan Singingi.

Mengakhiri arahannya, Bupati mengajak seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk bersama-sama mendoakan agar seluruh ikhtiar yang telah dilakukan membuahkan hasil terbaik.

"Semoga seluruh ikhtiar yang kita lakukan mendapat ridha Allah SWT dan kafilah Kabupaten Siak mampu menampilkan kemampuan terbaiknya dalam syiar Al-Qur'an serta membawa prestasi yang membanggakan bagi daerah," tutupnya.

Kamis, 18 Juni 2026

Dinilai Penuhi Mens Rea, Pimred Detak fakta.com Resmi Laporkan Zakiah Nora Pemain Proyek RLH dan Seragam SD Pemkab Rohil ke Dirreskrimsus Polda Riau


 
Kupas Nusantara, Pekanbaru – Seorang wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi media daring Detakfakta.com, Ahmadi, mengajukan laporan pengaduan ke Direktorat Reserse Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau. Ahmadi melaporkan adanya dugaan tindak pidana penghalangan kerja wartawan serta intervensi dan penyensoran terhadap pemberitaan yang dilakukannya terhadap Zakiah Nora Pemain Proyek RLH dan Seragam SD di Rohil yang dinilai memenuhi niat jahat (Mens Rea) terhadap Pelapor didukung dengan bukti-bukti dan saksi-saksi.
 
Laporan tertanggal 17 Juni 2026 itu ditujukan langsung kepada Kepala Dirreskrimsus Polda Riau resmi diterima, Kamis (18/6/2026) dengan terlapor bernama Zakiah Nora. Dalam laporannya, Ahmadi merinci rangkaian peristiwa yang dimulai sejak Maret 2026 silam.
Menurut keterangan Ahmadi, pada 5 Maret 2026 ia memuat berita terkait proyek Rumah Layak Huni di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hilir dengan sumber anggaran tahun 2024. Beberapa hari kemudian, tepatnya 10 Maret, terlapor menghubunginya dan menyatakan berita tersebut tidak benar sembari mengancam akan melaporkannya ke pihak berwajib. Di saat yang sama, terlapor disebutkan menawarkan bantuan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
 
Lima hari berselang, Ahmadi menurunkan berita tersebut (embargo sesuai permintaan sumber) dan menanyakan janji bantuan yang disampaikan. Setelah nomor rekening diserahkan, ia menerima transfer dana sebesar Rp1.000.000 yang disertai bukti pengiriman.
 
Kasus berkembang kembali pada awal April 2026, ketika Ahmadi memuat pemberitaan baru terkait dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah tingkat SD di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir. Berita tersebut dilengkapi informasi dari mantan sopir terlapor serta bukti video dan data pemenang proyek.
 
Tak lama setelah berita dimuat, terlapor Zakiah Nora kembali menghubungi dan meminta konten tersebut dihapus. Dalam komunikasi itu, terlapor disebutkan mengancam akan menggunakan bukti transfer Rp1.000.000 sebelumnya sebagai alat untuk melaporkan Ahmadi atas dugaan pemerasan. Pihaknya juga menerima surat dari Dewan Pers terkait hak jawab, namun upaya klarifikasi tidak mendapatkan tanggapan.
 
Kemudian pada Mei 2026, terlapor meminta Ahmadi hadir di Polresta Pekanbaru untuk memberikan keterangan dengan janji tidak akan melaporkan secara pidana. Namun kondisi berubah pada akhir Mei, ketika Ahmadi menerima informasi bahwa laporan polisi telah resmi diajukan. Salinan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) pun dikirimkan kepadanya, dan tak lama kemudian beredar berbagai pemberitaan daring yang memuat identitas serta foto dirinya terkait laporan tersebut.

Atas rangkaian kejadian itu, Ahmadi menduga perbuatan terlapor memenuhi Niat Jahat (Mens Rea) unsur tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Pasal 18 Ayat 1 yang mengatur larangan menghalangi pelaksanaan fungsi pers, serta Pasal 4 Ayat 2 yang melarang intervensi dan penyensoran secara paksa terhadap pemberitaan.
 
Bersama laporan, Ahmadi melampirkan bukti transfer, surat Dewan Pers, keterangan sakit, serta salinan STPL sebagai pendukung. Ia meminta pihak kepolisian mengusut perkara ini secara tuntas untuk mengungkap fakta dan memberikan kepastian hukum.
 
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor maupun pihak kepolisian terkait laporan yang diajukan.***(Tim).

Antisipasi Pencurian Data, Diskominfo Siak Perkuat Tim Tanggap Insiden Siber Mendukung SPBE


 
Kupas Nusantara, SIAK – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak terus memperkuat keamanan sistem pemerintahan berbasis digital. Salah satunya melalui rapat registrasi pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Kabupaten Siak bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kamis (18/6/2026), di Ruang Rapat Diskominfo Kabupaten Siak.
 
Rapat yang dipimpin Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Siak, Rozi Chandra yang diwakili oleh Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Kabupaten Siak, Hendra, juga dihadiri Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Wendi L. Febrian, Kepala Bidang Aplikasi dan Teknologi Komunikasi, Mardani. Serta para staf bidang persandian Diskominfo. 
 
Dalam pertemuan tersebut dibahas langkah-langkah strategis penguatan keamanan siber, termasuk penyempurnaan Surat Keputusan (SK) Tim TTIS Tahun 2026 sebagai revisi SK Tim SCIRT Tahun 2023.
 
Pembaruan ini dilakukan untuk memperjelas tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing unsur dalam menghadapi potensi serangan siber terhadap pelayanan publik berbasis digital dan sistem Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPBE.
 
Selain membentuk tim teknis penanganan insiden siber, rapat juga membahas pembentukan tim penilai kerentanan aplikasi serta tim publikasi keamanan siber. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mencegah dan menangani ancaman serangan siber.
 
Melalui koordinasi yang lebih terintegrasi dengan Diskominfo, setiap OPD nantinya dapat memperkuat sistem keamanan informasi sehingga pelayanan publik berbasis digital dapat berjalan secara aman, cepat, dan terpercaya.
 
Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Kabupaten Siak, Hendra, mengatakan penguatan Tim Tanggap Insiden Siber merupakan upaya mendukung peran strategis Diskominfo sebagai penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
 
“Tugas pokok TTIS ini salah satunya melindungi infrastruktur digital dari peretasan dan kebocoran data, selain itu memastikan keberlangsungan layanan publik tetap berjalan aman,” ringkasnya.
 
Hendra menambahkan, Ke depan berbagai indikator pembangunan seperti Indek keamanan Informasi, Indek Keamanan Budaya Digital, Indeks Pembangunan Statistik, indeks geospasial, Indeks Satu Data Indonesia akan terintegrasi dengan Indeks Pemerintahan Digital
 
Melalui penguatan keamanan siber dan tata kelola digital yang terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Siak berupaya menghadirkan layanan publik yang semakin andal, aman, dan mampu menjawab tantangan transformasi digital di masa depan.
 
(Eko/MC Siak)

Penyerahan Hadiah Lomba Semarak Tahun Baru Islam, Wujud Keberhasilan Pembinaan Kepribadian di Lapas Narkotika Rumbai



Kupas Nusantara, Pekanbaru – Momentum pergantian tahun baru Islam menjadi sarana refleksi sekaligus peningkatan kualitas diri bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai. 

Kemeriahan ini memuncak pada sesi pembagian hadiah bagi para pemenang rangkaian perlombaan bernuansa islami yang digelar di Masjid At-Taubah Lapas Narkotika Rumbai.

Penyerahan hadiah dan sertifikat ini diserahkan langsung oleh Kasi Binadik dan Giatja,Sunu Istiqomah Danu, Kasubag TU Budi Hamidi, dan Kasubsi Registrasi Riko Saputra sebagai bentuk apresiasi nyata atas keseriusan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan kepribadian.

Kegiatan ini bukan sekadar kompetisi, melainkan bagian dari komitmen Lapas Narkotika Rumbai dalam memberikan pembinaan kerohanian yang substantif. Diharapkan, melalui momentum ini, para warga binaan dapat terus memotivasi diri untuk memperdalam ilmu agama serta mengimplementasikan nilai-nilai luhur keislaman dalam proses reintegrasi sosial mereka.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done