KUPAS NUSANTARA

Sabtu, 14 Maret 2026

Ketum DPP AMI : Hakjawab Kepsek SMP Negeri 4 Pekanbaru, Sesat dan Menyesatkan



Kupas Nusantara, PEKANBARU – Pernyataan yang mengatasnamakan “klarifikasi” sekaligus “hak jawab” yang beredar di sejumlah media terkait Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru dinilai keliru dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai mekanisme hak jawab dalam praktik jurnalistik.

Hal tersebut disampaikan Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI), saat dimintai tanggapan oleh awak media. Jum'at (13/03).

Menurut Ismail, kalimat yang menyebutkan bahwa pihak Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru meminta seluruh media untuk mempublikasikan hak jawab tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

“Pernyataan seperti itu sangat berpotensi menyesatkan publik. Hak jawab tidak bisa disampaikan secara sembarangan ke berbagai media. Ada mekanisme yang jelas dan harus dipatuhi,” tegas Ismail.

Ia juga mempertanyakan dasar penulisan kalimat tersebut oleh oknum wartawati yang memuat pernyataan tersebut dalam pemberitaan.

“Silakan tanyakan langsung kepada wartawati yang menulisnya. Apa rujukan hukumnya menulis kalimat seperti itu?. Dalam praktik jurnalistik, wartawan tidak bisa menelan mentah-mentah pernyataan narasumber tanpa melakukan verifikasi dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ismail menegaskan bahwa berdasarkan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, hak jawab harus disampaikan kepada media yang pertama kali mempublikasikan pemberitaan yang dipersoalkan, bukan kepada media lain yang tidak memiliki kaitan langsung dengan berita awal tersebut.

Ia merujuk sejumlah poin penting dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008, di antaranya:

1. Hak jawab adalah hak seseorang, kelompok, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan yang merugikan kepada pers yang mempublikasikan pemberitaan tersebut.(lihat dan baca point 1 (pertama) pada Pedoman Hakjawab)

2. Hak jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.(liihat dan baca poin 6 (enam) pada Pedoman Hakjawab)

3. Hak jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan kepada Dewan Pers.(lihat dan baca point 7 (tujuh) pada Pedoman Hakjawab)

4. Pengajuan hak jawab dilakukan secara tertulis kepada penanggung jawab media atau redaksi dengan menunjukkan Identitas diri Kepsek SMP Negeri 4 Pekanbaru. (lihat dan baca point 9 (sembilan) pada Pedoman Hakjawab)

5. Pihak yang mengajukan hak jawab, wajib menyertakan data pendukung terhadap informasi yang dianggap merugikan.(lihat dan baca point 10 (sepuluh) pada Pedoman Hakjawab

Menurut Ismail, apabila dalam pemberitaan sebelumnya muncul dugaan bahwa Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru diduga tidak memiliki Sertifikat CAKEP, maka hak jawab yang diajukan semestinya dilengkapi dengan dokumen atau bukti yang dapat menjelaskan atau membantah informasi tersebut.

“Jika memang ingin menggunakan mekanisme hak jawab, maka harus disampaikan kepada media yang pertama kali memuat berita tersebut, lengkap dengan data pendukung. Bukan menyampaikan pernyataan ke media lain lalu meminta semuanya memuatnya sebagai hak jawab,” jelasnya.

Ia juga menilai, apabila mekanisme seperti itu dibiarkan, maka berpotensi menimbulkan kesalahan pemahaman, bahkan yang disampaikan itu merupakan informasi yang sesat dan menyesatkan kepada publik terhadap tata cara penggunaan hak jawab dalam dunia pers.

“Jika pola seperti ini dianggap benar, maka mekanisme hak jawab akan menjadi kacau. Karena siapa pun bisa menyebut pernyataannya sebagai hak jawab tanpa mengikuti prosedur yang diatur oleh Dewan Pers,” kata Ismail.

Lebih lanjut, Ismail juga menyinggung profesionalitas oknum wartawati yang mempublikasikan pernyataan tersebut tanpa menguji kesesuaiannya dengan pedoman yang berlaku.

“Kalau oknum wartawati itu adalah oknum yang memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW), namun tidak memahami mekanisme dasar hak jawab, tentu hal itu patut dipertanyakan dan bisa diklarifikasi kepada Dewan Pers,” ujarnya.

Jadi kita jangan bangga sebagai seorang Jurnalis (Wartawan/i) yang apabila telah memegang Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), jika gagal paham dalam memahami akan mekanisme Pedoman Hakjawab dan memahami Pers secara keseluruhan.

Ismail menegaskan, pada akhirnya publiklah yang akan menilai apakah pernyataan yang disampaikan oleh pihak Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru tersebut apakah benar merupakan hak jawab sesuai aturan atau justru hanya sebuah pernyataan klarifikasi dirinya yang tidak melalui mekanisme pers yang berlaku.

Sumber: DPP AMI

Kamis, 12 Maret 2026

Diduga Ada Oknum Bermain, Pengadaan Seragam SMP di Rohil Tuai Sorot

Kupas Nusantara, Rohil,-- Pengadaan baju seragam untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, kini menjadi sorotan publik. Program yang seharusnya bertujuan membantu menunjang kebutuhan pendidikan para siswa tersebut dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya dan menimbulkan berbagai tanda tanya di tengah masyarakat (11/3/26).

Sejumlah pihak menilai pelaksanaan pengadaan seragam sekolah tersebut terkesan tidak transparan. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum berinisial N yang diduga mencoba mengambil keuntungan dari proyek pengadaan seragam tersebut.

Kondisi ini tentu sangat disayangkan, mengingat program pendidikan seharusnya menjadi prioritas utama dalam mendukung kemajuan generasi muda.

Berdasarkan informasi dari sumber di lapangan, sejumlah pihak menyatakan ketidakpuasan terhadap kualitas maupun mekanisme pengadaan seragam sekolah tersebut. Mereka juga mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan program tersebut, apakah menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati atau Peraturan Bupati (Perbup) Rohil, mengingat pengadaan seragam tersebut diduga menggunakan anggaran dari APBD.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran yang dialokasikan untuk program pengadaan seragam tersebut.

“Program seperti ini seharusnya membantu siswa dan orang tua. Namun jika ada permainan oknum di dalamnya, tentu sangat merugikan masyarakat dan mencoreng dunia pendidikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Praktik dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi.

Jika terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran negara, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Masyarakat berharap pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, dapat segera melakukan penelusuran terhadap proyek pengadaan seragam SMP tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar tindakan tegas diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Sebab, dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi. Pendidikan merupakan fondasi utama bagi kemajuan daerah, sehingga setiap program yang berkaitan dengan kebutuhan siswa harus dijalankan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bersambung…

Rabu, 11 Maret 2026

Situasi Memanas! Masyarakat Tuntut Pergantian Kepsek SMK Teknologi Assalam

Bekasi, Kupas Nusantara || 

Ketegangan di lingkungan SMK Teknologi Assalam kian memanas. Sejumlah elemen masyarakat mulai dari orang tua siswa hingga tokoh masyarakat menyuarakan tuntutan agar kepala sekolah segera diganti. Mereka menilai kepemimpinan di sekolah tersebut sudah tidak lagi kondusif dan dinilai berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tersebut.

Desakan itu muncul setelah berbagai persoalan internal sekolah mencuat ke permukaan. Beberapa pihak mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah, serta kondisi kegiatan belajar mengajar yang dinilai tidak berjalan maksimal. Situasi ini memicu reaksi dari masyarakat yang khawatir terhadap masa depan pendidikan para siswa di sekolah tersebut.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang dirugikan adalah para siswa. Kami meminta pihak yayasan maupun dinas terkait segera turun tangan dan mengevaluasi kepemimpinan di sekolah ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, ketua RT 02/06 Kp Buni Asih Jamaludin alias Bule mewakili masyarakat juga mendesak agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sekolah. Dan juga perbaikan atau renovasi sekolah paska kebakaran sejak tahun 2019 hingga saat ini belum ada perbaikan, bahkan semakin parah dan di kuatirkan di musim penghujan akan rubuh dan mengenai rumah warga sekitar.

Warga saya sudah resah pak, bahkan ada rencana mau demo ke pihak sekolah, agar kondisi gedung sekolah paska terbakar segera di perbaiki, jangan di biarkan terlalu lama, kuatir rubuh dan menimpa warga sekitar.

Masyarakat berharap adanya langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus memastikan proses pendidikan di SMK Teknologi Assalam berjalan dengan baik, dan kembali kemasa kejayaan SMK TEHNOLOGI Assalam adalah SMK pertama di Kab Bekasi yang di resmikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait desakan yang berkembang di tengah masyarakat tersebut. Namun, berbagai pihak berharap persoalan ini segera mendapatkan perhatian serius agar situasi tidak semakin memanas.

Red

Senin, 09 Maret 2026

KBPP POLRI Pekanbaru Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan

Kupas Nusantara || Pekanbaru - Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP POLRI) Kota Pekanbaru mengadakan acara buka bersama yang penuh makna di Hotel Resti, Kamis (8-3-2026). Acara yang dihadiri oleh lebih kurang seratus anggota ini diawali dengan kegiatan sosial yang menyentuh hati, yaitu pembagian takjil kepada pengendara yang melintas di depan hotel.

Dipimpin oleh Bapak Ir. Norvrizal MM, Ketua KBPP POLRI Pekanbaru, rombongan turun ke jalan untuk membagikan takjil kepada masyarakat. Aksi ini tidak hanya mempererat tali silaturahmi antar anggota KBPP POLRI, tapi juga menunjukkan kepedulian dan kebersamaan di bulan Ramadhan.

Acara buka puasa bersama ini setiap tahun di adakan oleh pengurus KBPP Polri Kota Pekanbaru. 
Di bawah kepemimpinan Ir. Novrizal MM KBPP Polri Kota Pekanbaru tetap selalu kompak dan tetap menjalin silaturahmi sesama anak-anak Polri baik yang orang tua nya sudah pensiun maupun yang masih aktif. 

"Acara ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial sesama anak-anak Polri di Kota Pekanbaru," ujar Norvrizal.

Acara buka bersama ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kebersamaan dan solidaritas antar sesama anggota KBPP POLRI Pekanbaru. 

Penulis : Ocha

Keluarga Besar Lapas Narkotika Rumbai Mengucapkan:Selamat Ulang Tahun Ke - 59

Pekanbaru, Kupas Nusantara ||

Keluarga Besar Lapas Narkotika Rumbai Mengucapkan:

Selamat Ulang Tahun Ke - 59

Irjen. Pol. Drs. Mashudi
(Direktur Jenderal Pemasyarakatan)

Semoga Diberikan Kesehatan, Keberkahan dan Kesuksesan Serta Selalu Dalam Lindungan Allah SWT.

Minggu, 08 Maret 2026

Diduga Langgar UU Pers, 7 Media Online Resmi Dilaporkan DPP AMI




Kupas Nusantara || PEKANBARU – Demi menjaga marwah dan profesionalisme pers di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) resmi melaporkan tujuh media online ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ketua Umum DPP AMI, Ismail Sarlata, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dikirimkan secara resmi kepada Dewan Pers melalui beberapa jalur, termasuk email sekretariat, WhatsApp admin pengaduan, serta pengiriman dokumen melalui Kantor Pos ke kantor Dewan Pers di Jakarta.

“Kami dari Aliansi Media Indonesia yang merupakan perkumpulan perusahaan pers berbadan hukum di Indonesia benar telah melaporkan tujuh dari 40 media online ke Dewan Pers secara resmi,” ujar Ismail kepada media, Senin (9/3/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan hak organisasi sebagai warga negara dan sebagai perusahaan pers yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi prinsip jurnalistik.

Menurutnya, sejumlah pemberitaan yang dimuat oleh media tersebut dinilai tidak memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Setiap pihak yang dirugikan berhak memberikan hak jawab. Namun dalam beberapa pemberitaan yang kami soroti, tidak ada konfirmasi kepada organisasi kami yang dicatut. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers Pasal 5 ayat (2) dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 11,” tegas Ismail.

Selain itu, ia menyebut laporan tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 UU Pers.

Tujuh Media Dilaporkan

Adapun tujuh media online yang dilaporkan DPP AMI ke Dewan Pers antara lain:

www.sorotkasus.online

www.suaraintegritas.online

www.indonesianews24.com

www.tribu21.online

www.analisaindonesia.online

www.jakartaupdate.online

Menurut Ismail, media-media tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers yang mengatur kewajiban perusahaan pers, termasuk aspek legalitas serta profesionalisme dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Ia juga menilai, jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka secara tidak langsung berdampak pada terlanggarnya hak masyarakat untuk menggunakan hak jawab terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan.

Minta Dewan Pers Bertindak

DPP AMI berharap Dewan Pers dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan memberikan arahan langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami yakin Dewan Pers sebagai lembaga yang diakui Undang-Undang dapat bersikap adil dan profesional dalam menilai laporan ini serta menentukan langkah yang harus diambil,” katanya.

Dalam laporan tersebut, DPP AMI juga melampirkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar berita yang dianggap merugikan serta dokumen box redaksi dari media yang dilaporkan.

Ismail menambahkan, apabila terbukti melanggar ketentuan hukum pers, maka media yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Pers.

Jaga Marwah Pers

Di akhir pernyataannya, Ismail mengajak seluruh insan pers di Indonesia pada umumnya dan di Riau pada khususnya, untuk bersama-sama menjaga integritas dan marwah profesi jurnalistik.

“Pers adalah pilar demokrasi. Jangan sampai marwah profesi ini dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mari kita jaga bersama profesionalisme dan etika jurnalistik,” pungkasnya.

Sumber : DPP AMI

Sabtu, 07 Maret 2026

Diduga Asep Sopian Oknum Anggota TNI Kodim 0420 Sarko Merangin Terlibat Tindak Pidana Penyelewengan BBM Bersubsidi Ilegal, Dandim 0420 Sarko Merangin Diminta Bertindak Tegas




Kupas Nusantara || Inhu _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi Awak media himpun di lapangan, Serka Asep Sopian Oknum Anggota TNI yang bertugas di Kodim 0420 Sarko kabupaten Merangin provinsi Jambi diduga terlibat melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi Ilegal yang beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum alias kebal hukum.


Menurut pantauan dan informasi dari sejumlah narasumber masyarakat setempat mengatakan diduga Serka Asep Sopian Oknum Anggota TNI yang bertugas di Kodim 0420 Sarko kabupaten Merangin provinsi Jambi menguras BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Inhu dan BBM bersubsidi tersebut ditimbun di sebuah gudang penimbunan BBM Bersubsidi misterius Ilegal di Sungai Akar kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau.

Yang mana Gudang BBM tersebut dijalankan atau dikelola oleh anggotanya, BBM bersubsidi tersebut diduga dioplos dan dijual disebarluaskan di kabupaten Merangin dan sekitarnya.

Temukan lebih banyak
Konsultasi Hukum Media
Berita Terkini Nganjuk
Layanan iklan berita
Basis Data Fakta
Langganan Berita Internasional
Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan ” Ya diduga Serka Asep Sopian Oknum Anggota TNI yang bertugas di Kodim 0420 Sarko kabupaten Merangin provinsi Jambi terlibat melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi Ilegal yang beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum alias kebal hukum.” Sabtu (07/03/2026)Menurut pantauan dan informasi dari sejumlah narasumber masyarakat setempat mengatakan diduga Serka Asep Sopian Oknum Anggota TNI yang bertugas di Kodim 0420 Sarko kabupaten Merangin provinsi Jambi menguras BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Inhu dan BBM bersubsidi tersebut ditimbun di sebuah gudang penimbunan BBM Bersubsidi misterius Ilegal di Sungai Akar kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau.

Yang mana Gudang BBM tersebut dijalankan atau dikelola oleh anggotanya, BBM bersubsidi tersebut diduga dioplos dan dijual disebarluaskan di kabupaten Merangin dan sekitarnya.

Temukan lebih banyak
Kode Etik Jurnalistik
Perangkat Lunak Analisis Data
Kursus Etika Jurnalistik
Laporan investigasi eksklusif
Kamera Tersembunyi
Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan ” Ya diduga Serka Asep Sopian Oknum Anggota TNI yang bertugas di Kodim 0420 Sarko kabupaten Merangin provinsi Jambi terlibat melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi Ilegal yang beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum alias kebal hukum.” Sabtu (07/03/2026)

“Serka Asep Sopian Oknum Anggota TNI yang bertugas di Kodim 0420 Sarko kabupaten Merangin diduga menggunakan kekuasaannya bermain dibelakang layar ambil BBM bersubsidi di kabupaten Inhu dan diduga memiliki sebuah gudang Penimbunan BBM misterius Ilegal di kecamatan Batang Gansal Inhu dan BBM tersebut dibawa ke Kabupaten Merangin, diduga kuat untuk dioplos dan dijual kembali di kabupaten Merangin dan sekitarnya.” Ujar sejumlah narasumber


“Mereka beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun alias kebal hukum, apakah karena Serka Asep Sopian Oknum Anggota TNI yang bertugas di Kodim 0420 Sarko kabupaten Merangin bisa bebas dan tidak ditindak.” Papar sejumlah narasumber

“Dalam aturan ini sudah menyalahi aturan dan dilarang anggota TNI melakukan tindak pidananya penyelewengan BBM bersubsidi, bisa mencoreng nama baik TNI.” Ucap salah satu narasumber
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done