KUPAS NUSANTARA

Senin, 19 Januari 2026

Gelar Audiensi, LIN Riau dan BPK Riau Sepakat Kawal Transparansi Anggaran Pemerintah



Kupas Nusantara | PEKANBARU, 19 JANUARI 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Riau melakukan kunjungan audiensi ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau pada Senin (19/01). Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun sinergi strategis dalam pengawasan anggaran di wilayah Provinsi Riau.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPD LIN Riau, Toni Supriadi, didampingi jajaran pengurus inti di antaranya Wakil Ketua, Joni Saragih, Sekretaris Masrial, S.Hum., Kepala Divisi Hukum dan HAM Jasril Chaniago, Humas dan Kerjasama antar Lembaga Gorles Silaban, Kepala Divisi Tipikor Endang Suryana, serta perwakilan media dari Forum Riau Suryadi dan Perwakilan Canel Merah Putih.

Dalam sambutannya, pihak Humas BPK Provinsi Riau menyambut baik kunjungan tersebut dan memaparkan peran serta fungsi krusial BPK sebagai Lembaga Negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara agar tetap akuntabel.

Sekretaris LIN Riau, Masrial, S.Hum., dalam kesempatan tersebut memperkenalkan struktur kepengurusan LIN Riau yang baru di bawah komando Ketua Umum Pusat, Mohamad Yusuf, S.H. Ia menegaskan bahwa saat ini LIN Riau yang berkantor di Jalan Riau berkomitmen menjalankan amanat pusat dengan profesional.

"Kami datang untuk menjalin hubungan kemitraan dengan instansi pemerintahan sebagai mitra strategis. Tujuannya agar tercipta koordinasi yang baik dalam penyampaian informasi dan pelaporan apabila ditemukan ketimpangan dalam pengelolaan anggaran Negara di lapangan," Tegas Masrial.

Pertemuan yang berlangsung hangat namun berbobot tersebut diwarnai dengan diskusi alot mengenai isu-isu pengawasan anggaran, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Kedua belah pihak saling bertukar pendapat mengenai mekanisme komunikasi yang efektif demi kepentingan publik.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol dimulainya hubungan kemitraan yang humanis antara LIN Riau dan BPK Provinsi Riau dalam mengawal transparansi keuangan di Bumi Lancang Kuning.

Dalam wawancara terbuka Ketua Lembaga Investigasi Negara Tony Supriadi Mengucapkan terimakasih Kepada Perwakilan Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) Provinsi Riau yang memberikan Peluang untuk saling berbagi dalam menciptakan Riau yang lebih baik.

Dalam uraiannya Tony Supriadi berharap kepada seluruh Jajaran Lembaga Investigasi Negara dapat melaksanakan tugas dengan baik demi menunjang pekerjaan pemerintahan dalam mewujud keterbukaan publik tutupnya.

Latihan Kemampuan Brimob Baja Angkatan 53 Resmi Dibuka, Bintara Remaja Ditempa Jadi Personel Tangguh



Kupas Nusantara | PEKANBARU – Satuan Brimob Polda Riau resmi membuka Latihan Kemampuan Brimob Baja bagi Bintara Remaja Angkatan 53 lulusan SPN Polda Riau. 

Upacara pembukaan digelar di Lapangan Sepak Bola Satuan Brimob Polda Riau, Selasa (20/1/2026) pagi dipimpin langsung oleh Kabag Ops Satuan Brimob Polda Riau, AKBP Rivana Wahdi, SH, mewakili Dansat Brimob Kombes Pol I Ketut Gede Adi Wibawa selaku Inspektur Upacara. 

Kegiatan ini menjadi tahap awal pembinaan dan pembentukan karakter bagi para bintara remaja yang baru ditempatkan di lingkungan Satuan Brimob Polda Riau.

Sejumlah pejabat utama turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Danyon A Pelopor AKBP Jhon Firdaus, Danden Gegana AKBP Franky Tambunan, serta para kepala seksi dan perwira jajaran Satuan Brimob Polda Riau. 

Upacara berlangsung khidmat dengan rangkaian tradisi khas Korps Brimob, mulai dari penghormatan pasukan hingga penyematan tanda instruktur dan peserta latihan.

Dalam amanatnya, AKBP Rivana Wahdi menegaskan bahwa latihan kemampuan ini bukan sekadar meningkatkan keterampilan teknis, tetapi juga membentuk sikap mental, disiplin, serta etika moral personel Brimob agar siap menghadapi tantangan tugas ke depan.

“Profesionalisme Brimob tidak hanya diukur dari kemampuan dan keterampilan, tetapi juga dari sikap mental, perilaku, serta integritas moral yang tinggi,” tegas Rivana di hadapan peserta upacara.

Ia juga berpesan agar seluruh bintara remaja mengikuti latihan dengan semangat, optimisme, dan pantang menyerah, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran, termasuk narkoba dan aktivitas negatif lainnya yang dapat mencoreng nama institusi.

“Tanamkan keyakinan dan sikap pantang menyerah dalam kondisi apa pun. Seberat apa pun latihan dan tugas kepolisian, harus mampu dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Latihan kemampuan Brimob Baja Angkatan 53 ini secara resmi dibuka pada pukul 07.22 WIB dengan ditandai pernyataan Inspektur Upacara.

Melalui latihan ini, diharapkan para Bintara Remaja Angkatan 53 mampu tumbuh menjadi personel Brimob Polri yang tangguh, profesional, berdisiplin tinggi, serta siap mengemban tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Minggu, 18 Januari 2026

D.SILALAHI: “SPBU 54.67121 CANDI WATES PRIGEN HARUS SEGERA DITUTUP!!!”



Kupas Nusantara | PASURUAN — Dugaan kuat penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada SPBU 54.67121 yang berlokasi di Desa Candi Wates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang dinilai telah melanggar aturan distribusi BBM dan merugikan masyarakat luas.
D. Silalahi, pemerhati kebijakan publik sekaligus pimpinan media, dengan tegas menyatakan bahwa SPBU 54.67121 harus segera ditutup apabila terbukti melakukan praktik ilegal secara sistematis dan berulang.
“BBM bersubsidi adalah hak rakyat kecil. Jika SPBU dengan sengaja menyalurkannya kepada pelansir atau pihak yang tidak berhak, maka itu adalah kejahatan ekonomi dan harus ditindak tegas. Jangan ada kesan pembiaran,” tegas D. Silalahi.
Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan lapangan, SPBU tersebut diduga:
Melayani pelansir BBM bersubsidi menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi
Melakukan pengisian berulang kepada pihak yang sama
Mengabaikan aturan penyaluran yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas
Kondisi ini menyebabkan kelangkaan BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta mencederai rasa keadilan sosial.
Desakan Penindakan
D. Silalahi mendesak:
PT Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencabut izin operasional SPBU 54.67121 jika pelanggaran terbukti
Aparat Penegak Hukum agar tidak ragu memproses secara pidana pihak-pihak yang terlibat
BPH Migas dan Pemda setempat meningkatkan pengawasan ketat terhadap seluruh SPBU di wilayah Pasuruan
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka kepercayaan publik akan runtuh,” tambahnya.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat bertindak cepat, transparan, dan tegas demi menjaga marwah hukum serta memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.

🖊️ D.SILALAHI
Pemerhati Kebijakan Publik

Sabtu, 17 Januari 2026

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Pelangsiran Kembali Marak di SPBU Bukit Timah Rohil, Robin Disinyalir Semakin Merajalela




Rokan Hilir, –kupasnusantara.Site.-Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Sebuah SPBU yang berlokasi di kawasan Bukit Timah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yakni SPBU Nomor 14.288.610.1, diduga kembali menjadi lokasi bebas aktivitas pelangsiran BBM subsidi jenis solar dan pertalite.

Berdasarkan penelusuran tim investigasi awak media, aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan, baik siang maupun malam hari. Lokasi SPBU yang dimaksud diketahui berada di kawasan Bukit Timah, Kabupaten Rokan Hilir, sebagaimana tercantum dalam peta digital (Google Maps) yang diakses tim investigasi di lapangan.

Kuat dugaan, praktik pelangsiran ini tidak berjalan sendiri. Sejumlah pihak internal SPBU, mulai dari oknum operator hingga pengawas dan manajemen, diduga ikut mengakomodir mobil-mobil pelangsir yang terafiliasi dengan mafia BBM subsidi. Aktivitas ini disinyalir berlangsung secara terorganisir dan berkelanjutan.

Ironisnya, SPBU tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diduga melibatkan pengawas SPBU. Namun, sanksi yang disebut-sebut pernah diberikan oleh Pertamina Patra Niaga dinilai tidak memberikan efek jera. Aktivitas serupa kini kembali terulang dengan pola yang hampir sama.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada tim investigasi awak media bahwa praktik pelangsiran sempat berhenti setelah ramai pemberitaan. Namun belakangan kembali berjalan dengan pola yang sedikit diubah.

“Pelangsir sudah main lagi. Kemarin sempat berhenti karena ramai di media. Sekarang mereka ubah pola, supaya tidak terlalu mencolok. Biasanya terlihat saat pergantian sif operator, antrean kendaraan menumpuk. Barcode juga diduga sudah dimainkan, jadi tidak terpantau,” ujar narasumber.

Narasumber tersebut juga menyebutkan bahwa sejumlah truk dan kendaraan pelangsir diduga dikoordinir oleh seorang mafia BBM berinisial MNL, serta nama Robin, yang disebut-sebut pernah terlibat dalam aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Duri dan sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Bebasnya aktivitas ini memunculkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara pihak SPBU dengan jaringan mafia BBM subsidi. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, sehingga membuka ruang bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.

Padahal, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu yang membutuhkan. Penyalahgunaan oleh mafia demi keuntungan pribadi jelas mengorbankan kepentingan publik dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Atas kondisi tersebut, tim investigasi awak media mendesak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, serta PT Pertamina Patra Niaga untuk segera turun tangan, menindaklanjuti hasil investigasi lapangan, dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.

Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyelewengan BBM. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Kepmen ESDM Nomor 37 Tahun 2022 terkait pendistribusian BBM bersubsidi.

Masyarakat Rokan Hilir berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Rokan Hilir dan Polda Riau, bertindak serius dan profesional dalam memberantas praktik mafia BBM yang diduga telah lama beroperasi di SPBU tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Nomor 14.288.610.1 Bukit Timah belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan

Kamis, 15 Januari 2026

Orasi di Hadapan 1.000 Siswa se-Provinsi Riau, Kapolda: Generasi Muda Adalah Kunci Menjaga Alam, Kepercayaan, dan Masa Depan



Kupas Nusantara | Pekanbaru, - Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa masa depan lingkungan, kualitas kehidupan sosial, dan keberlanjutan Provinsi Riau sangat bergantung pada keberanian generasi muda untuk peduli dan bertanggung jawab. 

Hal itu disampaikannya saat memberikan orasi pada kegiatan Youth Green Policing Eco Academy (YGPEA) 2026 di GOR Tri Buana, Pekanbaru, Kamis (15/01/2026). 

Dalam YGPEA 2026, hadir juga sebagai orator, Founder Tumbuh Institute Rocky Gerung, Guru Besar Filsafat Sosial UNJ Robet, dan Aktivis Lingkungan Sherly Annavita.

Dalam orasinya, Kapolda menyampaikan bahwa perubahan besar dalam sejarah selalu dimulai dari anak-anak muda yang memilih untuk tidak diam. 

Menurutnya, kepemimpinan tidak identik dengan jabatan atau kekuasaan, melainkan lahir dari keberanian untuk bertindak ketika banyak orang memilih bersikap pasif.

“Kalian tidak harus menjadi pejabat untuk berdampak, dan tidak harus menjadi tokoh terkenal untuk berarti. Kalian hanya perlu menjadi generasi yang peduli, berani, dan bertanggung jawab,” ujar Irjen Herry.

Ia mencontohkan tindakan-tindakan sederhana yang memiliki dampak besar seperti membuang sampah pada tempatnya sebagai bentuk menjaga sungai, tidak menyebarkan hoaks sebagai cara merawat kedamaian sosial, serta berani melaporkan perusakan lingkungan sebagai wujud menjaga masa depan. 

Menurut lulusan Akpol 1996 ini, kepemimpinan yang paling murni justru lahir dari pilihan-pilihan kecil yang dilakukan secara konsisten.

Kapolda Riau juga menekankan bahwa generasi muda hari ini hidup di tengah tiga krisis besar sekaligus, yakni krisis iklim, krisis kepercayaan, dan krisis kepedulian. 

Krisis iklim, kata dia, tidak lagi menjadi isu yang jauh, melainkan hadir dalam banjir yang semakin sering, kemarau yang makin panjang, serta kabut asap yang pernah menutup langit Riau. 

Namun, ia menegaskan bahwa arah krisis tersebut ditentukan oleh pilihan manusia, antara merawat atau merusak, peduli atau mengabaikan.

“Cara kita memperlakukan alam hari ini akan menentukan kualitas hidup generasi setelah kita. Hutan ini bukan warisan dari leluhur kita, tetapi titipan dari anak cucu kita di masa yang akan datang,” tegasnya.

Pada aspek sosial, Irjen Herry mengingatkan bahwa krisis kepercayaan ditandai dengan mudahnya hoaks menyebar dan kebencian menjadi lebih viral dibandingkan kebaikan. 

Ia menekankan pentingnya etika digital, verifikasi informasi, serta keberanian untuk bersikap jujur sebagai fondasi membangun kembali kepercayaan publik, baik antarwarga maupun terhadap institusi.

“Setiap kali kalian memilih berkata jujur, memverifikasi informasi sebelum membagikannya, dan mendengar sebelum menghakimi, kalian sedang menenun kembali benang kepercayaan yang rapuh itu. Itu adalah kerja kepemimpinan, meskipun sering tidak terlihat,” ucap Kapolda Riau.

Lebih lanjut, Kapolda yang akrab disapa Herinen ini menyoroti krisis kepedulian sebagai tantangan yang paling berbahaya. 

Menurutnya, dunia tidak runtuh karena terlalu banyak orang jahat, melainkan karena terlalu banyak orang baik yang memilih diam. 

Karena itu, ia mengajak generasi muda untuk menjadi generasi yang merawat di tengah krisis iklim, menjadi generasi yang jujur di tengah krisis kepercayaan, serta menjadi generasi yang berani peduli di tengah krisis kepedulian.

“Kalian tidak harus menyelamatkan dunia dalam satu hari. Kalian hanya perlu melakukan bagian kalian dengan konsisten, dengan integritas, dan dengan hati. Percayalah, itu sudah cukup untuk mengubah arah sejarah hijaunya Provinsi Riau ini,” tuturnya.

Mengakhiri orasi, Kapolda Riau menegaskan bahwa masa depan tidak datang secara tiba-tiba, melainkan dibangun oleh pilihan-pilihan kecil yang dibuat setiap hari dengan memilih untuk peduli, memilih untuk jujur, menjaga alam, dan menjaga sesama. 

Pilihan-pilihan itulah, menurutnya, yang akan menentukan masa depan Riau dan Indonesia.

“Kalian bukan hanya sedang membangun masa depan kalian sendiri. Kalian sedang membangun masa depan Riau dan masa depan Indonesia,” pungkasnya. 


Sumber: Humas Polda

Perjudian Berkedok Hiburan Diduga Jalan Terus, Ada Apa dengan Pengawasan Pemko Batam dan Polresta Barelang?

Kupas Nusantara | Batam — Aroma busuk praktik perjudian terselubung kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada PUB & KTV Deluxe yang berlokasi di kawasan Windsor, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Tempat hiburan malam yang baru seumur jagung—baru beroperasi sekitar satu bulan—itu diduga kuat memfasilitasi aktivitas perjudian dengan berkedok permainan bola pingpong berunsur taruhan.


Informasi yang mencuat pada Senin (12/1/2025) tersebut sontak memantik kemarahan publik. Bukan sekadar persoalan hiburan malam, kasus ini dinilai sebagai tamparan keras terhadap wibawa hukum dan indikasi bobroknya pengawasan perizinan di Kota Batam.


Berkedok Permainan, Hakikatnya Perjudian
Jika dugaan tersebut benar, maka apa yang terjadi di PUB & KTV Deluxe bukan lagi permainan iseng untuk hiburan. Permainan bola pingpong yang disertai taruhan uang atau nilai ekonomi lainnya secara hukum masuk kategori perjudian.


Sejumlah pihak menilai praktik semacam ini sebagai modus klasik: menyamarkan perjudian dengan istilah “permainan”, seolah kebal hukum, seolah tak tersentuh aparat. Padahal, substansinya jelas—taruhan adalah perjudian, tanpa perlu tafsir berbelit.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Kalau benar ada taruhan, maka itu sudah pidana murni. Jangan dipoles dengan istilah permainan,” ujar seorang pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya.


Ancaman Pidana Menanti
Secara yuridis, praktik perjudian dilarang keras di Indonesia. Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian telah mengunci rapat ruang kompromi.


Penyelenggara, fasilitator, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari praktik tersebut terancam pidana penjara hingga 10 tahun, serta denda puluhan juta rupiah, bergantung pada peran dan tingkat keterlibatan.


Tak hanya itu, sanksi administratif juga mengintai pengelola tempat hiburan:
mulai dari pencabutan izin usaha, penutupan permanen, hingga pemblokiran perizinan di masa depan, jika terbukti menyalahgunakan izin operasional.
Aparat Dipertanyakan, Publik Menunggu Tindakan Nyata
Sorotan tajam juga mengarah pada aparat penegak hukum. Lemahnya pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Ismail, salah satu tokoh masyarakat, secara terbuka menyentil kinerja aparat dan mendesak tindakan tegas dari Polresta Barelang.


“Jangan sampai masyarakat curiga dan bertanya-tanya: ada apa dengan penegakan hukum di Batam? Dugaan ini sudah terang-benderang. Negara tidak boleh kalah oleh praktik terselubung,” tegasnya.
Ia juga mendorong audit perizinan menyeluruh serta pemeriksaan lapangan secara terbuka, agar tidak muncul kesan pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah daerah.
Menunggu Klarifikasi, Namun Hukum Tak Boleh Menunggu


Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi pengelola maupun pemilik PUB & KTV Deluxe, serta meminta keterangan resmi dari instansi terkait.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian, keberimbangan, dan akurasi dalam pemberitaan. Namun satu hal yang tak bisa ditunda: penegakan hukum.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Batam—apakah berani membongkar praktik perjudian terselubung yang bersembunyi di balik gemerlap lampu hiburan malam, atau justru memilih membiarkannya terus meracuni tatanan hukum dan moral masyarakat.
Publik menunggu. Hukum dipertaruhkan.

Rabu, 07 Januari 2026

DPD LSM BARA API Riau Lakukan Hearing dengan Anggota Komisi 1 dan 2 DPRD Kota Pekanbaru Terkait Dugaan Retail Alfamart Muara Fajar Tidak Memiliki IMB/PBG



Pekanbaru: - Kupasnusantara - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPD LSM BARA API) Provinsi Riau, melakukan Hearing dengan Anggota Komisi 1 dan 2 DPRD Kota Pekanbaru, terkait retail modren Alfamart yang berada di Jalan Muara Fajar, diduga tidak memiliki legalitas bangunan berupa Ijin Mendirikan Bangunan/ Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG).

Dari pantauan awak media, pertemuan berlangsung di ruang Bamus DPRD Kota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Dari pihak LSM BARA API Riau dihadiri langsung oleh Ketua DPD Riau LSM Bara Api, Jasril Rz, didampingi oleh Penasehat bidang hukum LSM BARA API Riau dan Pengurus BARA API Riau, sedangkan dari DPRD Kota Pekanbaru, dihadiri oleh Ketua Komisi 1 Robin Eduar,
Wakil ketua : Aidil Amri, Syafri, dan Ketua Komisi II, Zainal Arifin, Sekretaris Muhammad Rizky rinaldy, Fathullah.

Pertemuan ini juga dihadiri juga oleh perwakilan dari pihak Alfamart, yaitu Humas Alfamart Wahyu, Manager Suwarto, Surveyor Hamid, serta dari Dinas PTSP, yang diwakili Kabid Perizinan Quarte.

Dalam kesempatan, Ketua DPD LSM BARA API Riau, memaparkan kronologi permasalahan yang ada, bahwa pada tahun 2018 Bangunan kios didirikan dan sejak awal disiapkan sebagai lokasi minimarket. Rencana operasional tersebut mendapat penolakan dari warga dan pedagang kecil di sekitar lokasi.

Selanjutnya pada tahun 2018–2019, Penolakan masyarakat berkembang menjadi isu publik, diberitakan media, dan sempat menjadi pembahasan di DPRD Kota Pekanbaru. Pada periode ini, operasional minimarket belum berjalan dan perizinan usaha belum diterbitkan, dengan alasan adanya gejolak sosial di masyarakat.

Kemudian, pada tahun 2021, Minimarket mulai beroperasi dengan klaim telah mengantongi izin usaha. Namun hingga operasional dimulai, legalitas bangunan berupa IMB/PBG tidak pernah dapat ditunjukkan secara terbuka, sehingga menimbulkan pertanyaan atas keabsahan administratif izin usaha yang diterbitkan.

Hasil Penelusuran & Investigasi LSM BARA API yaitu Bangunan diduga tidak memenuhi Garis Sempadan Bangunan (GSB) Jalan Yos Sudarso sebagaimana diatur dalam Perwako Pekanbaru No. 27 Tahun 2012 (ketentuan GSB ±40 meter dari as jalan, sementara jarak bangunan ±25,64 meter), ungkap Jasril Rz.

"Ketidaksesuaian GSB ini memperkuat dugaan bahwa IMB/PBG tidak pernah terbit, karena bangunan telah berdiri terlebih dahulu sebelum proses legalitas bangunan dilakukan", pungkasnya.

Meskipun terdapat persoalan legalitas bangunan, usaha tetap berjalan tanpa penertiban, bahkan masa sewa bangunan diperpanjang.

Janji kontribusi kepada masyarakat dan UMKM setempat yang disampaikan saat awal operasional tidak pernah direalisasikan, kata Jasril Rz.

Maka dari itu, Kami dari DPD LSM BARA API Riau melakukan tuntutan, yang mana tuntutan ini sebagai bentuk control sosial demi kepastian hukum serta wibawa penegak daerah, yang mana tuntutan kami adalah dengan adanya dugaan cacat administratif izin usaha, karena syarat fundamental berupa legalitas bangunan (IMB/PBG) tidak terpenuhi.

Adanya dugaan pembiaran oleh instansi berwenang terhadap bangunan dan kegiatan usaha yang tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dan Perda.

Perlunya klarivikasi resmi dan penegakan aturan yang objektif dan transparan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, terang Jasril Rz.

Ini bukan semata soal izin usaha, tetapi indikasi pola pembiaran bangunan tanpa legalitas yang kemudian “dilegitimasi” melalui izin usaha, yang berpotensi merusak wibawa penegakan Perda, keadilan usaha, dan keadilan masyarakat.

Perlunya evaluasi menyeluruh terhadap legalitas minimarket lain di Kota Pekanbaru yang diduga tidak memenuhi ketentuan IMB/PBG dan tata bangunan.

Perlunya telaah dampak sosial dan ekonomi atas keberadaan minimarket terhadap pedagang kecil dan masyarakat sekitar, tutup Jasril Rz.

(Humas DPD LSM BARA API Riau)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done