KUPAS NUSANTARA

Minggu, 08 Februari 2026

Wartawan Tak Kebal Hukum: MK Tegaskan Makna Kerja Jurnalistik


Disampaikan oleh : 
Ismail Sarlata 
Ketua Umum
Dewan Pimpinan Pusat
Aliansi Media Indonesia


Siapa Sesungguhnya Perusak dan Perampas Kemerdekaan Pers?

Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, pertanyaan mendasar yang patut direnungkan bersama adalah: siapakah sesungguhnya pelaku perusak dan perampas kemerdekaan pers? Apakah benar semata-mata datang dari pihak luar yang tidak senang terhadap keberadaan pers, atau justru dari oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai insan pers itu sendiri?

Apabila perusakan dan perampasan kemerdekaan pers dilakukan oleh pihak luar karena ketidaksenangan terhadap kerja jurnalistik yang kritis—seperti pengungkapan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana lain yang merugikan negara dan masyarakat—maka kemerdekaan pers wajib ditegakkan tanpa kompromi. Pers yang bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) harus dilindungi sebagai bagian dari kepentingan publik.

Namun persoalan menjadi berbeda ketika yang merusak citra dan kemerdekaan pers justru oknum yang mengaku sebagai wartawan, hanya bermodalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers, tetapi tidak menjalankan fungsi dan tugas jurnalistik sebagaimana diamanatkan undang-undang. Oknum semacam ini tidak memahami—atau sengaja mengabaikan—tugas pokok jurnalis, yakni mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dalam bentuk karya jurnalistik melalui media atau perusahaan pers berbadan hukum Indonesia.

Alih-alih hanya bermodalkan KTA Pers saja, profesi wartawan justru disalahgunakan sebagai alat untuk menakut-nakuti masyarakat, pejabat pemerintah, maupun pihak lain demi kepentingan pribadi. Tindakan seperti ini patut dipertanyakan: bukankah perbuatan tersebut merupakan bagian dari upaya merusak dan merampas kemerdekaan pers itu sendiri?

Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab atas tindakan oknum tersebut? Tanggung jawab tidak hanya melekat pada individu pelaku, tetapi juga pada perusahaan pers yang menaunginya, masyarakat yang perlu kritis, serta insan pers lainnya untuk tidak diam dan membiarkan praktik-praktik menyimpang tersebut terus terjadi.

Lebih jauh, oknum wartawan juga tidak sepatutnya berlindung dan berbangga diri secara keliru atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat dipidana, lalu menyebarkannya seolah-olah profesi wartawan kebal hukum. Pemahaman seperti ini menyesatkan dan berpotensi digunakan untuk menakut-nakuti pihak lain.

Perlu ditegaskan, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 19 Januari 2026, merupakan hasil pengabulan sebagian uji materiil Pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dituntut pidana atas kerja jurnalistiknya, bukan semata-mata karena status atau profesinya sebagai wartawan.

Yang dimaksud dengan kerja jurnalistik adalah seluruh rangkaian aktivitas jurnalistik yang dilakukan secara sah dan bertanggung jawab, yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada publik dalam bentuk karya jurnalistik melalui media atau perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, serta tunduk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Apabila terjadi sengketa atau dugaan pelanggaran dalam kerja jurnalistik, penyelesaiannya tidak serta-merta melalui jalur pidana, melainkan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers. Jalur pidana baru dapat dipertimbangkan apabila mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice.

Dengan demikian, menjaga kemerdekaan pers bukan hanya soal melawan tekanan dari luar, tetapi juga tentang keberanian membersihkan praktik-praktik menyimpang dari dalam tubuh pers itu sendiri.

Ketua KNPI Riau Apresiasi Sikap Tanggap Kapolda Irjen Herry Heryawan: Usut Tuntas Kasus Kematian Gajah


Kupas Nusantara | PEKANBARU-- Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau beserta Jajaran bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perkebunan turut menyampaikan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Dr Herry Heryawan S.IK MH M.Hum, karena terbukti serius dalam mengungkap Kasus Kematian seekor Gajah di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), di Kabupaten Pelalawan.

Menurut Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, bahwa Konsep Green Policing yang dicetuskan Kapolda Herry Heryawan benar-benar terimplementasi dengan baik, nyata dan tanggap.

"Konsep Green Policing itu di Wujudnyatakan bapak Kapolda beserta Jajaran dengan terjun langsung ke TKP, ikut melakukan olah TKP dan memastikan hadirnya solusi maupun keadilan atas kematian seekor Gajah tersebut" ujar Larshen Yunus.

Polda Riau bersama Polres Pelalawan, BBKSDA Riau, serta PT RAPP sebelumnya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Areal Konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada hari Kamis (05/02/2026) yang lalu.

Dari hasil olah TKP tersebut, Polisi menemukan Proyektil Peluru yang mengindikasikan Gajah dibunuh dengan senjata api.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa semangat dan kepedulian Kapolda Herimen dalam mengungkap kasus terbunuhnya seekor Gajah adalah selaras dengan butiran Asta Cita Presiden RI dibidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Saat ini, informasinya Polisi tengah menyelidiki Jenis Senjata Api yang digunakan oleh para Pelaku.

“Kewenangan untuk memastikan jenis senjata, apakah senjata berlaras standar, rakitan atau senjata organik, berada di Laboratorium Forensik,” ungkap Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan pada saat itu.

Sebelumnya, Kapolda Riau juga telah meninjau langsung lokasi kejadian matinya Gajah tersebut dan sudah mengumpulkan pihak-pihak terkait, guna mengusut tuntas permasalahan yang terjadi.

Kehadirannya itu menegaskan, bahwa Komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum tidak hanya untuk keadilan bagi manusia, tetapi juga bagi alam, Lingkungan Hidup serta Satwa Liar, sejalan dengan Konsep Green Policing yang diusung Polda Riau.

"Kalau soal yang ini, kami tegas dan berkali-kali menyampaikan Apresiasi, bahwa Kapolda Riau serius dengan Jargon Green Policingnya. Perhatian Akpol 1996 dan mantan Wakapolresta Tanjung Pinang itu kepada seekor Gajah sungguh sangat membuat semua orang terharu. Posisi beliau sebagai bapak Gajah terbukti dan bukan omon-omon" tutur Larshen Yunus.

Hingga berita ini diterbitkan, Minggu (8/2/2026) Ketua KNPI Riau Larshen Yunus bersama para Relawan Prabowo Gibran berencana ingin memberikan Langsung Sertifikat Penghargaan kepada bapak Kapolda Riau, karena hal tersebut penting bagi semua insan, guna mewujudkan Keadilan Ekologis bagi semua Ciptaan TUHAN Yang Maha Esa. (*)

Sabtu, 07 Februari 2026

Keributan di MP Club: Satpam Mario Diduga Lakukan Kekerasan dan Masyarakat Pekanbaru Desak Pencabutan Izin



Pekanbaru, - 8 Februari 2026 –pukul 04 : 38 wib Keributan terjadi di MP Club, sebuah tempat hiburan malam yang ramai dikunjungi. Seorang satpam bernama Mario selalu melakukan kekerasan terhadap pengunjung yang tidak membayar tiket masuk. Menurut saksi, Mario tidak hanya memukul tetapi juga merampas ponsel pengunjung dan menggunakan pot bunga untuk memukul kepala mereka.

Insiden ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Pekanbaru, terutama terkait dengan banyaknya pengunjung di bawah umur yang mengunjungi tempat tersebut. Masyarakat setempat kini meminta kepada Bapak Agung Nugroho, pihak berwenang, untuk segera mencabut izin operasional MP Club demi menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak.

Situasi ini diperkirakan akan berlanjut ke jalur hukum, sementara pengunjung dan orang tua menuntut tindakan tegas terhadap praktik kekerasan dan pelanggaran terhadap ketentuan usia pengunjung di tempat hiburan malam.

Kamis, 05 Februari 2026

Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Rumbai



Kupas Nusantara | Pekanbaru - Sebagai bentuk wujud pelayanan yang mengutamakan penegakan Hak Asasi Manusia, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai bekerja sama dengan HFP Law Firm berikan Penyuluhan Hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Kamis (5/2/2026).

Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya, untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan.

Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diberikan kepada 40 orang Warga Binaan yang bertempat di Ruang Aula Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai dan di hadiri oleh Kepala Subseksi Registrasi, Riko Saputra beserta Staf. Kegiatan ini bertemakan, hak-hak warga binaan pemasyarakatan serta berbagai upaya hukum di dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHP.
 
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy melalui Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas menyampaikan bahwa
"Penyuluhan yang kita laksanakan hari ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus kita berikan secara optimal kepada Warga Binaan kita. Kita juga akan selalu upayakan untuk menjamin setiap hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami," tuturnya

Dalam kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan, HFP LAW FIRM menjelaskan tentang KUHP yang baru yaitu tentang hak-hak yang dimiliki oleh warga binaan dan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selasa, 03 Februari 2026

Penangkapan Narkoba Sabu - sabu di Gudang BBM Solar inisial Yandra alias Ajo oleh Personil Deninteldam XIX/


Mandau,kupas Nusantara | 02 Februari 2026 pukul 23.30 Wib 4 orang anggota Tim Deninteldam XIX/TT di bawah Pimpinan Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak mendapatkan Informasi dari Masyarakat adanya kegiatan Penjualan Narkoba dengan Jenis Sabu - sabu di gudang Penampungan BBM Solar milik dari inisial Yandraharjo alias AJO yg beralamat di Jl. Harapan Jaya Kec. Mandau Kel. Air Jambau Duri Kab. Bengkalis
 Adapun pemilik gudang beserta Penjaga gudang 
Inisial Ilham Hariano (penjaga gudang) dan
Yanraharjo (Pemilik gudang)


Duri kabupaten bengkalis Pada hari Senin tgl 02 Februari 2026 pkl 23.00 Wib Tim Deninteldam XIX/TT beserta 4 orang Personil Deninteldam di bawah Pimpinan Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa adanya kegiatan penjualan Narkoba dgn jenis Sabu - sabu di gudang penampungan BBM jenis Solar yg beralamat Jl. Harapan Jaya Kec. Mandau Kel. Air Jamban Duri Kab. Bengkalis

 Pukul 23.10 Wib Tim Deninteldam XIX/TT bergerak dari Dumai menuju ke gudang Penampungan BBM Solar milik Sdr. Yanraharjo alias AJO yg beralamat di Jl. Harapan Jaya Kec. Mandau Kel. Air Jamban Duri Kab. Bengkalis

Pukul 23.30 Wib Tim Deninteldam XIX/TT tiba di Gudang penampungan BBM Solar Jl. Harapan Jaya Kec. Mandau Kel. Air Jamban Duri Kab. Bengkalis dan menemukan adanya barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 3.16 Gram 

Adapun barang bukti yg ditemukan di gudang BBM Solar milik inisial. Yanraharjo alias Ajo 

1). 6 paket Sabu dalam kantong plastik kecil
2). 50 Plastik kecil kosong paket sabu
3). 1 Timbangan digital (aktif)
4).KTA TNI Kodim 0317/TBK An. Sertu Zulkarnaen
5). 1 buah KTP An. Zulkarnaen
6). Uang sejumlah Rp 8.050.000 (delapan juta lima puluh ribu rupiah)
7). Uang senilai 1 ringgit Malaysia
8). Uang cash sejumlah 2 Dolar Singapura
9). Alat hissap
10). Pipet 3 item.
11). Dompet 3 buah
12).1 buah matre
13).1 buah kunci mobil
14).1 buah saringan hawa udara

Pukul 00.48 Wib Tim 4 orang personil Deninteldam XIX/TT dibawah Pimpinan Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak menyerahkan barang bukti Sabu beserta Sdr. Ilham Hariano yg di duga sebagai pelaku ke anggota Polsek Mandau Duri Kab. Bengkalis di bawah pimpinan Aiptu Iyance

Pukul 00.56 Wib 3 Personil Polsek Mandau dan anggota Deninteldam XIX/TT bergerak dari lokasi gudang BBM milik dari Sdr. Yandraharjo alias AJO ke Polsek Mandau
Pukul 01.01 Wib Personil Deninteldam XIX/TT bersama dgn Polsek Mandau tiba di Polsek Mandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Polsek Mandau

Pukul 02.32 Wib Tim Deninteldam XIX/TT bersama dengan Anggota Polsek Mandau dan 2 orang yg di duga sebagai pemilik gudang beserta penjaga gudang bergerak dari Polsek Mandau menuju ke RS Permata Hati untuk melaksanakan Cek Urin

Pukul 02.36 Wib Tim Deninteldam XIX/TT bersama dgn anggota Polsek Mandau serta pemilik gudang penampungan BBM dan 2 orang di duga sebagai penjaga gudang dan pemilik gudang penampungan BBM tiba di RS. Permata Hati Duri untuk melaksanakan pengecekan urine

Pukul 03.02 Wib Kegiatan Pengecekan Urine terhadap Pemilik gudang dan Penjaga gudang BBM selesai dilaksanakan dengan hasil dgn hasil bahwa Sdr. Yandraharjo alias Ajo Negatif dan Sdr. IIham Hariano (Positif)


Pendapat Pelapor masyarakat
kegiatan Penjualan Narkoba Jenis Sabu - sabu dgn Cover sebagai penampungan BBM Solar milik dari inisial Yandraharjo alias AJO sudah berjalan lebih kurang 1 tahun, dimana kegiatan penjualan Narkoba dgn jenis sabu - sabu dimulai di malam hari

Peredaran Narkona dgn jenis sabu - sabu di gudang BBM Milik Sdr. Yandraharjo alias AJO yg beralamat di Jl.Harapan Jaya Kec. Mandau Kel. Air Jambau Duri Kab. Bengkalis dgn penjual/Pengedar Sdr. Zul (Pecatan Kodim 0317/TBK) dimana Sdr. Zul/eks Kodim 0317/TBK bekerja sebagai pengaman di gudang BBM milik dari inisial Yandraharjo alias AJO

Red. Ahmadi

Senin, 02 Februari 2026

Danrem 031/Wira Bima Tinjau Pos Satgas TNTN, Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Lancar



Kupas Nusantara |
Komandan Korem 031/Wira Bima meninjau langsung Pos Satuan Tugas (Satgas) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai upaya memastikan seluruh kegiatan pengamanan dan pengawasan di kawasan tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Dalam peninjauan tersebut, Danrem 031/WB mengecek kesiapan personel, sarana prasarana pendukung, serta mekanisme pelaksanaan tugas di lapangan. Ia juga berdialog langsung dengan anggota Satgas untuk mengetahui kondisi terkini, tantangan yang dihadapi, serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menjaga stabilitas keamanan kawasan TNTN.

Danrem 031/WB menegaskan bahwa kehadiran TNI melalui Satgas TNTN bertujuan memberikan rasa aman, mendukung upaya penegakan aturan, serta memastikan seluruh kegiatan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan agar setiap personel tetap mengedepankan profesionalisme, disiplin, serta pendekatan humanis dalam menjalankan tugas.

“Kegiatan ini harus berjalan aman dan lancar. Jaga soliditas, komunikasi yang baik dengan seluruh pihak, serta laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tegas Danrem.

Melalui peninjauan ini, Danrem 031/WB berharap Satgas TNTN semakin optimal dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam mendukung upaya pemulihan dan pengamanan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Sabtu, 31 Januari 2026

Diduga Langgar RTRW dan Abaikan Putusan PN Bangkinang, APMI-Riau Siap Kepung Kantor Bupati Kampar dan PT TJS


Kupas Nusantara | KAMPAR — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (APMI) Riau memastikan akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk desakan penegakan hukum terhadap PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) yang diduga kuat mengabaikan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang serta melanggar Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2018–2038.
Dalam putusan PN Bangkinang, PT TJS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjalankan aktivitas industri pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah yang tidak sesuai peruntukan tata ruang. Berdasarkan Perda RTRW Provinsi Riau, industri pengelolaan limbah B3 hanya diperbolehkan beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu, Siak, dan Bengkalis. Sementara itu, PT TJS beroperasi di Kabupaten Kampar.
Koordinator Umum APMI-Riau, Ryan, menegaskan bahwa keberlanjutan aktivitas perusahaan pasca putusan pengadilan merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum yang mencederai wibawa negara.
“Putusan pengadilan bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Ketika sebuah perusahaan tetap beroperasi meskipun telah dinyatakan melanggar hukum, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pelecehan terhadap sistem hukum dan penegakan keadilan,” tegas Ryan. Sabtu (31/1/2026).
APMI-Riau juga menyoroti potensi dampak serius terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat akibat aktivitas industri B3 tersebut. Menurut Ryan, sikap pembiaran yang terjadi mengindikasikan lemahnya pengawasan serta tidak maksimalnya peran pemerintah daerah dalam melindungi hak masyarakat Kampar atas lingkungan yang aman dan sehat.
“Lingkungan hidup bukan ruang kompromi. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang dikorbankan adalah masyarakat dan generasi ke depan. Kami melihat ada pembiaran yang serius dan sistematis,” lanjutnya.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan tersebut, APMI-Riau menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan titik aksi di Kantor Bupati Kampar dan Kantor PT Tenang Jaya Sejahtera di Kecamatan Tapung Hilir. Aksi ini diperkirakan melibatkan sekitar 200 massa yang terdiri dari mahasiswa, pemuda, dan masyarakat.
Massa aksi akan menyuarakan tuntutan penegakan hukum secara tegas dan transparan, termasuk penghentian aktivitas perusahaan yang tidak sesuai tata ruang serta pelaksanaan penuh Putusan PN Bangkinang.
Menutup pernyataannya, APMI-Riau menegaskan komitmen perjuangan mereka.
“Kami menyatakan sikap: Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang wajib dilaksanakan, Perda RTRW harus ditegakkan, dan tidak boleh ada toleransi terhadap perusakan lingkungan. APMI-Riau akan terus mengawal persoalan ini sampai hukum benar-benar ditegakkan dan keadilan dirasakan oleh masyarakat Kampar,” pungkas Ryan.
--------------------
Korlap Aksi APMI-Riau, Supriadi, menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang akan digelar merupakan bentuk akumulasi kemarahan publik atas pembiaran hukum yang terus berlangsung.
Menurut Supriadi, massa aksi tidak hanya datang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi untuk memastikan negara benar-benar hadir dan menjalankan kewajibannya menegakkan hukum.
“Kami turun ke jalan bukan untuk membuat kegaduhan, tapi karena hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ketika putusan pengadilan diabaikan dan pemerintah daerah terkesan diam, maka rakyat wajib bersuara,” tegas Supriadi.
Ia menambahkan, aksi ini juga menjadi peringatan keras kepada seluruh pihak agar tidak bermain-main dengan persoalan lingkungan hidup, terlebih yang berkaitan dengan limbah B3 yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat.
“Ini soal nyawa dan masa depan lingkungan Kampar. Limbah B3 bukan perkara sepele. Jika dibiarkan beroperasi di wilayah yang jelas melanggar tata ruang, maka pemerintah sama saja mempertaruhkan keselamatan rakyatnya sendiri,” ujarnya.
Supriadi memastikan aksi akan berlangsung secara tertib namun tegas, dengan tuntutan yang jelas dan terukur.
“Kami datang dengan tuntutan konkret: hentikan operasional PT Tenang Jaya Sejahtera, laksanakan putusan PN Bangkinang, dan tegakkan Perda RTRW tanpa pandang bulu. Jika tuntutan ini tidak direspons, maka kami siap melakukan aksi lanjutan dengan eskalasi yang lebih besar,” pungkas Supriadi.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done