KUPAS NUSANTARA

Jumat, 06 Maret 2026

Ketum DPP AMI Soroti Klarifikasi Kepsek SMPN 4 Pekanbaru: Diduga Bangun Opini Sepihak




Kupas Nusantara | Pekanbaru – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI), Ismail Sarlata, menyayangkan sikap seorang oknum wartawati bernama Rosbiner yang mengaku sebagai Ketua DPC Akpersi Kota Pekanbaru. Ia menilai langkah Rosbiner yang menerbitkan pemberitaan sepihak terkait klarifikasi Kepala SMP Negeri 4 Pekanbaru berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan insan pers.

Pernyataan tersebut disampaikan Ismail Sarlata kepada media pada Jumat (6/3/2026).

Menurut Ismail, seorang jurnalis seharusnya menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ia menilai pemberitaan yang dibuat oknum Wartawati terkesan membangun opini sepihak dengan hanya mengutip keterangan dari Kepala SMP Negeri 4 Pekanbaru, Rukiah, tanpa menyajikan data atau fakta pembanding secara berimbang.

“Seorang jurnalis seharusnya mendorong penggunaan hak jawab apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Bukan justru membuat berita tandingan yang terkesan menyudutkan media lain,” ujar Ismail.

Ismail juga menyoroti adanya sejumlah media yang memuat berita dengan judul dan isi narasi yang identik, yakni:

www.jakartanow.cloud

www.sorotkasus.online

www.sorotkasus.online (tayang ulang dengan judul dan isi yang sama)

Ketiga media tersebut memuat berita berjudul “Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru terkait Sertifikat Cakep dan Bantah Melakukan Intervensi terhadap Rekan Pers” yang dipublikasikan pada Kamis (5 Maret 2026).

Menanggapi isi berita tersebut, Ismail menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap beberapa poin yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.

Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh pihak Kepala Sekolah untuk menyampaikan kritik terhadap pemberitaan media, khususnya terkait persoalan legalitas Sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep) dan masa jabatan kepala sekolah yang sebelumnya dipertanyakan oleh media.

Selain itu, Ismail menilai bantahan yang disampaikan melalui media lain menjadi kurang tepat apabila sebelumnya pihak sekolah tidak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan. Ia menyebut terdapat bukti bahwa salah satu media mencoba melakukan konfirmasi, namun tidak mendapatkan tanggapan bahkan diduga nomor wartawan diblokir (bukti Konfirmasi Terlampir).

Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa berita sebelumnya dianggap tendensius dan membunuh karakter. Namun Ismail menegaskan, apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan media, mekanisme yang diatur dalam UU Pers  dan Kode Etik Jurnalistik adalah melalui penggunaan hak jawab atau hak koreksi.

“Undang-Undang Pers sudah sangat jelas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Jika merasa dirugikan, gunakan hak jawab, bukan membuat opini yang justru menimbulkan polemik baru,” tegasnya.

Ismail juga menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik, termasuk mempertanyakan sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep) apabila proses pelatihan tersebut diduga menggunakan anggaran pemerintah.

Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.

“Permintaan data terkait sertifikat Cakep bukan tanpa alasan. Hal itu penting untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran negara serta memastikan pejabat publik memenuhi persyaratan jabatan,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan klaim adanya fitnah dalam pemberitaan sebelumnya, mengingat pihak yang bersangkutan dinilai belum memberikan klarifikasi langsung kepada media yang sebelumnya melakukan konfirmasi.

Lebih lanjut, Ismail menilai keterlibatan oknum Wartawati yang mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua DPC Akpersi Kota Pekanbaru dalam polemik tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan insan pers.

“Dalam kapasitas apa dirinya ikut mengkritik pemberitaan media lain, sementara media tersebut sedang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kinerja ASN atau pemerintah?” ujarnya.

Atas polemik yang terjadi, Ismail menyatakan akan menggunakan haknya sebagai warga negara dan sebagai Ketua Umum DPP AMI untuk menempuh langkah organisasi.

Ia berencana melaporkan oknum Wartawati kepada Ketua Umum DPP Akpersi atas dugaan penyalahgunaan profesi wartawan serta dugaan penggunaan jabatan organisasi dalam polemik yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan organisasi.

Dimana.Organisasi Wartawan dan/atau Perusahaan Pers Indonesia dibangun untuk melindungi Wartawan dan Perusahaan Pers Indonesia untuk kepentingan Umum demi terwujudnya hak setiap warga negara Indonesia memperoleh informasi yang transparan dan terbuka bukan dugaan yang dapat menimbulkan kegaduhan dikalangan pers, mengkebiri UU Pers serta mengkebiri hak setiap warga negara Indonesia dalam memberikan kritik terhadap kinerja ASN/Pemerintah.

Selain itu, Ismail juga menyatakan pihaknya akan melaporkan Kepala SMP Negeri 4 Pekanbaru, Rukiah, kepada Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, atas dugaan tindakan yang dinilai memicu kegaduhan di kalangan pers serta potensi pelanggaran kode etik sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Serta dugaan menebar Fitnah, dan berita bohong terhadap media tentunya dengan bukti-bukti yang dimiliki apakah yang dikatakan kepada media benar/tidak.

“Kami berharap polemik ini dapat diselesaikan secara profesional sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di antara insan pers,” tutup Ismail.

Sumber : DPP.AMI

Kamis, 05 Maret 2026

Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Sosialisasi Standar Kesehatan Jiwa dan Pelatihan BJMHS

Kupas Nusantara | Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan, Kepala Subseksi Perawatan Ricky Martin Marpaung dan Dokter Lapas, dr. Friska Sitinjak pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Kesehatan Jiwa serta Pelatihan Brief Jail Mental Health Screen (BJMHS), Jumat (06/03).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada petugas kesehatan mengenai standar pelayanan kesehatan jiwa di lingkungan Pemasyarakatan, sekaligus meningkatkan kemampuan dalam melakukan skrining awal terhadap kondisi kesehatan mental warga binaan. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari implementasi kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait penguatan layanan kesehatan mental bagi warga binaan.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan mengenai ketentuan dan pedoman dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Kesehatan Jiwa. Selain itu, tenaga kesehatan juga diberikan pelatihan penggunaan metode Brief Jail Mental Health Screen (BJMHS) sebagai alat skrining awal untuk mengidentifikasi kemungkinan gangguan kesehatan mental pada warga binaan.

Melalui pelatihan ini, tenaga kesehatan diharapkan mampu melakukan deteksi dini terhadap kondisi kesehatan jiwa warga binaan sejak tahap awal penerimaan maupun selama masa pembinaan. Dengan demikian, penanganan yang tepat dapat segera diberikan, baik melalui layanan di dalam lapas maupun melalui mekanisme rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.

Dalam pelaksanaannya, layanan kesehatan jiwa di Lapas Narkotika Rumbai dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain asesor, wali pemasyarakatan, serta petugas pengamanan. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan proses pemantauan, pendampingan, dan penanganan kondisi kesehatan m

Rabu, 04 Maret 2026

Polsek Bukitraya Gelar Buka Puasa Bersama Mitra Polri "SABUK KAMTIBMAS", Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas



Pekanbaru, kupas Nusantara – Upaya Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Sinergitas dengan Masyarakat Dalam Menjaga Harkamtibmas, Polsek Bukitraya Polresta Pekanbaru, menggelar kegiatan buka puasa bersama mitra Polri" Sabuk Kamtibmas" Rabu (04/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kepiting Tumpah Jl. Arifin Ahmad Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru sejak pukul 17.30 WIB tersebut mengusung tema “Polresta Pekanbaru Berkhidmat" Kegiatan buka bersama Polsek Bukitraya Bersama Sabuk Kamtibmas sebagai upaya mempererat tali silahturahmi dan meningkatkan sinergitas bersama masyarakat dalam menjaga harkamtibmas”.

Acara dibuka Kapolsek Bukit Raya KOMPOL DAVID RICHARDO, S.I.K dengan didampingi Kanit Reskrim IPTU M.ZAMHUR, S.H, Kanit Lantas IPTU RAJA JAMRIZAL, Kanit Intelkam IPTU MARCOPOLO, S.H, Kanit Binmas IPTU KAMRA JUNAEDY, Ka Sium IPDA MARLINA dan dihadiri Ketua RW 01 Kel. Simpang Tiga SAPTA , Ketua RT 01 Kel. Simpang Tiga BASTIAN, Ketua LPM Kel. Simpang Tiga HAIRIL , Ketua Pemuda RW 01 Kel. Simpang Tiga RAHMAD, Perwakilan Warga RW 01 RT 01 Kel. Simpang Tiga SANI , Komunitas ojol Grap dan Personil Polsek Bukit Raya 

Dalam sambutannya Kapolsek Bukitraya Kompol DAVID RICARDO SIk, mengatakan bahwa kegiatan buka puasa bersama ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antara Polri dan seluruh elemen masyarakat terlebih lebih masyarakat yang berada di lingkungan Mako Polsek Bukit Raya yg menjadi Mitra Sabuk kamtibmas

Sabuk Kamtibmas (Sambang/Silaturahmi Kamtibmas) merupakan upaya preventif Polri, terutama melalui Bhabinkamtibmas, untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan sinergitas dengan masyarakat yang berada di lingkungan Mako Polsek Bukit Raya. Langkah ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) secara kondusif melalui dialog, deteksi dini, dan partisipasi aktif masyarakat.

Ia menegaskan bahwa “Polri dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan dan menjaga stabilitas kamtibmas tentunya memerlukan dukungan dan kerja sama semua pihak baik yang di Kecamatan Bukitraya maupun Marpoyan damai yg menjadi wilayah hukum Polsek Bukitraya. sebutnya.

Lanjut Kapolsek, "Melalui kegiatan ini Kami merangkul para tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta berbagai ormas untuk menjadi "sabuk" pelindung Kamtibmas sehingga Meningkatkan kesadaran dan partisipasi dan kewaspadaan kolektif dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yg berada disekitaran Mako Polsek Bukit Raya senantiasa agar tetap kondusif.

Salah satu tokoh masyarakat yang hadir Ketua RW 01 Kel. Simpang Tiga Pak SAPTA menyampaikan pentingnya peningkatan profesionalisme dan kolaborasi antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat.

“Kehadiran Polri bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengayom dan pelayan masyarakat. Ke depan, tantangan semakin kompleks. Karena itu, sinergi dan kolaborasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda harus terus diperkuat demi mewujudkan wilkum Polsek Bukitraya yang aman, damai, dan kondusif.” Kami mengapresiasi apa yg sudah diperbuat Kapolsek Bukitraya dan jajarannya dalam mengupayakan terwujudnya sitkamtibmas yang kondusif di masyarakat kami dan kami siap mendukung bersama kita berkaloborasi untuk Bukitraya yang lebih aman lebih baik dan lebih kondusif katanya.

Sekira pukul 19.20 Wib Kegiatan Buka Bersama Polsek Bukit Raya Bersama Sabuk Kamtibmas Sebagai Upaya Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Sinergitas dengan Masyarakat Dalam Menjaga Harkamtibmas, selesai dan ditutup sesi foto bersama, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan lancar dan kondusif dan penuh keakraban

Selasa, 03 Maret 2026

Semangat Santri Binaan Lapas Narkotika Rumbai Dalami Al-Qur’an di Masjid At-Taubah



Kupas Nusantara | Pekanbaru - Suasana khidmat dan penuh semangat terlihat di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai saat para santri binaan mengikuti kegiatan belajar mengaji di Masjid At-Taubah (3/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari program pembinaan kerohanian Islam yang rutin dilaksanakan guna meningkatkan keimanan dan ketakwaan warga binaan.

Dengan bimbingan petugas dan pembina, para santri mempelajari tajwid, memperbaiki makharijul huruf, serta memperdalam pemahaman ayat-ayat suci Al-Qur’an. Kegiatan berlangsung tertib dan penuh antusias, mencerminkan kesungguhan para santri dalam memperbaiki diri.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para warga binaan dapat membentuk pribadi yang lebih baik, berakhlak mulia, serta siap kembali ke tengah masyarakat dengan bekal spiritual yang kuat.

Senin, 02 Maret 2026

Safari Ramadan ke Empat Pemda Rohul, Saat Penantian Panjang Masyarakat Dijawab Bupati Anton

Rohul | kupas Nusantara – Guratan senja di ufuk barat Desa Payung Sekaki, Senin (2/3/2026), terasa berbeda dari biasanya. Di pelataran Masjid Raya Al Mubarokah, aroma takjil berpadu dengan antusiasme ratusan warga yang berkumpul. Hari itu bukan sekadar agenda buka puasa bersama biasa; itu adalah momen kembalinya "Orang Nomor Satu" Rokan Hulu ke desa mereka setelah sekian lama dinanti.

​Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, hadir dalam agenda Safari Ramadan ke-4 dengan membawa semangat silaturahmi sekaligus "buah tangan" pembangunan yang selama ini menjadi buah bibir warga setempat.

​Kehadiran Bupati yang didampingi jajaran Pejabat Eselon II, Camat, hingga seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Tambusai Utara, disambut hangat oleh tokoh agama dan masyarakat. Bagi warga Payung Sekaki, kunjungan ini adalah pengobat rindu.

​"Kami sangat berterima kasih. Di tengah kesibukan yang luar biasa, Pak Bupati masih meluangkan waktu menyapa kami langsung," ujar Kepala Desa Payung Sekaki dengan nada haru saat memberikan sambutan. Ia menyebut kehadiran Bupati sebagai sebuah kebanggaan besar, mengingat sudah cukup lama desa mereka tidak disambangi secara resmi oleh pimpinan tertinggi kabupaten.
​Ramadan adalah bulan berbagi, dan hal ini tercermin nyata dalam kegiatan tersebut. Berbagai bantuan paket sembako disalurkan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, hasil kolaborasi apik antara pemerintah, perbankan, dan sektor swasta diantaranya

BRK 25 Paket, BRI 35 Paket, BPR 30 Paket sembako
PT. Naga Mas Agro Mulya 25 Kotak Minyak Goreng
PT. MIS, PT ARP, PT. KAS Masing-masing 50 Paket

Bantuan ini diserahkan secara simbolis menjelang waktu berbuka, menciptakan suasana kekeluargaan yang kental di dalam masjid yang menjadi kebanggaan warga desa tersebut.
​Namun, "kado" yang paling dinanti masyarakat bukanlah sekadar paket pangan. Menjawab aspirasi warga terkait infrastruktur, Bupati Anton membawa kabar segar yang disambut tepuk tangan riuh.

​Bupati memastikan bahwa pembangunan pengaspalan jalan penghubung Desa Bangun Jaya menuju Desa Payung Sekaki sepanjang kurang lebih 500 meter akan segera direalisasikan.

​"Kami mendengar aspirasi masyarakat. Insya Allah, pembangunan jalan penghubung ini akan kita masukkan dalam Anggaran Perubahan Tahun 2026," tegas Bupati Anton, ST, MM.

​Janji pembangunan ini menjadi oase bagi mobilitas warga yang selama ini mengharapkan akses transportasi yang lebih layak untuk menunjang ekonomi desa.
​Saat azan magrib berkumandang, suasana syahdu menyelimuti Masjid Raya Al Mubarokah. Di sela-sela santap takjil, Bupati tampak membaur tanpa sekat dengan para tokoh masyarakat. Safari Ramadan kali ini bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan jembatan komunikasi yang nyata: tempat di mana keluh kesah masyarakat bertemu dengan solusi dari pemimpinnya.

​Bagi warga Payung Sekaki, Senin sore itu bukan hanya tentang berbuka puasa bersama, tapi tentang harapan baru yang mulai teraspal nyata di tahun 2026. (Kominfo/JK).

Dugaan Penggelapan & Penipuan !!! Samsul Huda Dilaporkan Kepolresta Pekanbaru

Pekanbaru, Kupas Nusantara - Salah satu nasabah yang telah ditipu oleh Samsul Huda tidak terima dan merasa telah di rugikan karena BPKB mobil nya sudah digelapkan dan digadaikan tanpa sepengetahuan nya, dengan jumlah yang tidak sedikit.(Senin,02/03/26)

Maka dalam perkara ini nasabah yang bernama BUNGA RINDU SIHOMBING, telah menyerah kan perkara nya ini ke salah satu Lawyer dipekanbaru Kantor Hukum SUGIANTO, S.H., M.H. & REKAN, langsung dengan membuat surat kuasa untuk Pengacara Sugianto, S.H., M.H., Fandi Satria, S.H., M.H., Robin, S.H. M.H., Fitri Jayanti, S.H., M.H., dan Selvin Delpian Giawa, S.H., M.H. dengan upaya mendapat perlindungan hukum dan juga sebagai pendamping dalam membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.

Didalam wawancara awak media dimana bapak Sugianto, S.H., M.H. menerangkan dan membenarkan terkait surat kuasa yang dikuasakan atas nama saya dan rekan-rekan Kantor Hukum SUGIANTO, S.H., M.H. & REKAN, karena melihat perkara yang di alami klien kami ini. kami merasa kalau beliau telah ditipu dan digelapkan surat BPKB kendaraan nya dan sudah digunakan tanpa izin.

Penjelasan kronologi kejadian :

Awal mula nya klien kami BUNGA RINDU SIHOMBING melakukan Pinjaman dibulan Oktober atau November 2024 dengan menggadaikan surat BPKB mobil HR.V dengan nopol BM 1690 JZ, ke salah satu Leasing bernama ZONA MOTOR yang dimana pemiliknya bernama Samsul Huda, dengan jumlah pinjaman 150.000.000, yang di jangka pinjaman nya hanya 3 bulan, akan tetapi didalam berjalan nya sebelum 3 bulan sudah dilunasi langsung semua nya oleh klien kami disore hari sekitar pukul 17:12 wib.

Akan tetapi dihari itu klien kami Bunga belum mendapatkan surat BPKB mobil nya dengan berbagai alasan dari Samsul Huda atau terlapor ini.

Sudah berjalan beberapa bulan dari hari pelunasan Bunga sempat mengontak Samsul Huda dengan bertanya "BG APA SUDAH KELUAR SURAT BPKB SAYA", terus dijawab oleh Terlapor kalau bahwa nya "SHOWROOM KAMI LAGI LIBUR (TUTUP)", nantik kalau sudah keluar saya akan langsung kasih ke Bunga nya.!!!

Dengan hal itu Bunga sudah tidak bertanya lagi sampai beberapa bulan atau satu tahun lamanya, sebelum Bunga mengetahui kalau mobil nya lagi dicari sama tim Depkolektor Leasing.

Klien saya mendapat telphon dari ketua Club mobil RAC yang dimana Bunga emang tergabung dengan Club tersebut, Ketua Club mobil itu bernama dewa mengatakan kalau "DEK MOBIL MU KOK BISA MASUK LESING", soal nya saya dihubungi oleh pihak Depkolektor Lesing kalau mereka "ingin mengambil mobil HR.V dengan nopol BM 1690 JZ yang mana sudah melakukan pinjaman tapi tidak pernah membayar angsuran nya, dan klien Saya menjawab kalau saya emang pernah melakukan pinjaman ketua tapi sudah saya lunasin kok!!!

Maka dari itu klien saya juga langsung menghubungi Terlapor Samsul Huda ini tapi tidak ada jawaban, dan saya juga mendapat info bahwa kantor Zona Motor nya sudah tutup dan Terlapor sudah tidak di pekanbaru lagi.

Terusnya klien saya menghubungi kawan nya yang bernama Muji untuk cari tau ke Leasing mana dan berapa jumlah uang pinjaman nya, setelah dapat jawaban nya teman saya saudara Muji mengatakan kalau BPKB mobil saya di gadaikan di Leasing Moladin dengan uang pinjaman total tidak sedikit dengan nominal 236.000.000.

Pengembangan perkara :

Saya selaku penerima surat kuasa langsung mengajak klien saya untuk membuat laporan ke Polresta Pekanbaru dengan melaporkan Samsul Huda telah mengadaikan BPKB mobil ke Leasing Moladin tanpa sepengetahuan atau izin dari klien saya. Ungkap!! Sugianto, S.H., M.H., selaku pengacara dari Bunga Rindu Sihombing

Kami mendatangi Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan tersebut di hari kamis 26-/02/2026 pukul 16:36 wib, dengan besar harapan kami atas perkara ini segera di proses dan langsung diambil tindakkan oleh pihak berwajib.tutupnya!!!

Terkait dengan Leasing tempat Terlapor menggadaikan surat BPKB mobil, kami akan mengunjungi Leasing Moladin untuk mengkonfirmasi terkait dana yang bisa di cairkan begitu saja tanpa meminta tanda tangan atau semacam nya kepada pemilik BPKB, karena disItu jelas beda data yang mengajukan dengan data BPKB yang digadaikan!!!.. ungkap nya Pengacara SUGIANTO S.H.,M.H., 

Redaksi / team

Minggu, 01 Maret 2026

Bupati Pelalawan Hadiri Pertemuan Forkopimda Se Provinsi Riau Bersama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)


Kupas Nusantara ||

Bupati Pelalawan Hadiri Pertemuan Forkopimda Se Provinsi Riau Bersama PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero)
Post published:24/02/2026
Post category:Berita
You are currently viewing Bupati Pelalawan Hadiri Pertemuan Forkopimda Se Provinsi Riau Bersama PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero)
Pekanbaru, Mediacenter – Bupati Pelalawan menghadiri pertemuan Forkopimda se-Provinsi Riau bersama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Balai Serindit, Pekanbaru, Selasa (24/2/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Plt Gubernur Riau (Gubrin) S.F. Hariyanto, dan dihadiri Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara Mayjen TNI Purn Cucu Sumantri, serta kepala daerah dan unsur Forkopimda se-Riau.

Dalam sambutannya, S.F. Hariyanto menyampaikan bahwa pertemuan ini digelar untuk membahas persoalan strategis terkait pengelolaan kebun sitaan negara yang ditugaskan kepada PT Agrinas Palma Nusantara di Provinsi Riau.

Gubri menegaskan, pengelolaan kebun sitaan memiliki kompleksitas hukum dan sosial sehingga membutuhkan ketegasan, disiplin, dan tanggung jawab. “Pemerintah Provinsi Riau mendukung kebijakan pemerintah pusat sepanjang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Beberapa isu yang menjadi perhatian bersama antara lain kepastian status kawasan lahan sitaan yang masih dikelola dan dipanen, mekanisme pengelolaan termasuk skema kerja sama operasional (KSO), pemenuhan kewajiban kemitraan dengan masyarakat sekitar, kepastian kewajiban perpajakan sektor perkebunan, serta stabilitas sosial dan ketenagakerjaan pada masa transisi pengelolaan.” Jelasnya.

Sementara itu, Bupati Pelalawan H. Zukri, SM.,MM menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat, Satgas PKH, dan PT. Agrinas Palma Nusantara dalam penataan kebun sawit bermasalah demi kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.

“Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan pemerintah pusat. Namun yang terpenting, jangan sampai menimbulkan kesan negatif, konflik, atau persoalan baru di daerah.” tegasnya.

Bupati menekankan pentingnya koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten serta inventarisasi yang cermat dalam memilah lahan korporasi dan lahan milik masyarakat. Menurutnya, konflik sempat terjadi akibat belum terpilahnya lahan perusahaan dan lahan masyarakat saat proses pengambilalihan.

Bupati juga mengungkapkan adanya laporan terkait skema KSO di sejumlah titik di Pelalawan yang perlu diverifikasi secara akurat agar tidak merugikan masyarakat kecil. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan berpihak selain kepada kepentingan rakyat.

“Kalau urusannya tanah rakyat, kami tidak mungkin meninggalkan rakyat. Inventarisasi harus jelas, mana lahan perusahaan dan mana lahan masyarakat. Itu bisa dibuktikan.” ujarnya.

Selain itu, Bupati menyoroti kondisi kebun sawit sitaan yang rata-rata berusia 25–30 tahun dengan produktivitas yang cenderung menurun. Ia mengingatkan, jika tidak dikelola secara profesional dan optimal, kondisi tersebut berpotensi menurunkan produksi CPO dan berdampak pada devisa negara.

“Pemerintah Kabupaten Pelalawan siap memberikan dukungan penuh agar pengelolaan aset negara berjalan baik, profesional, serta tetap menjaga stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat.” Tutupnya.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done