KUPAS NUSANTARA

Kamis, 12 Maret 2026

Diduga Ada Oknum Bermain, Pengadaan Seragam SMP di Rohil Tuai Sorot

Kupas Nusantara, Rohil,-- Pengadaan baju seragam untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, kini menjadi sorotan publik. Program yang seharusnya bertujuan membantu menunjang kebutuhan pendidikan para siswa tersebut dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya dan menimbulkan berbagai tanda tanya di tengah masyarakat (11/3/26).

Sejumlah pihak menilai pelaksanaan pengadaan seragam sekolah tersebut terkesan tidak transparan. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum berinisial N yang diduga mencoba mengambil keuntungan dari proyek pengadaan seragam tersebut.

Kondisi ini tentu sangat disayangkan, mengingat program pendidikan seharusnya menjadi prioritas utama dalam mendukung kemajuan generasi muda.

Berdasarkan informasi dari sumber di lapangan, sejumlah pihak menyatakan ketidakpuasan terhadap kualitas maupun mekanisme pengadaan seragam sekolah tersebut. Mereka juga mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan program tersebut, apakah menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati atau Peraturan Bupati (Perbup) Rohil, mengingat pengadaan seragam tersebut diduga menggunakan anggaran dari APBD.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran yang dialokasikan untuk program pengadaan seragam tersebut.

“Program seperti ini seharusnya membantu siswa dan orang tua. Namun jika ada permainan oknum di dalamnya, tentu sangat merugikan masyarakat dan mencoreng dunia pendidikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Praktik dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi.

Jika terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran negara, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Masyarakat berharap pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, dapat segera melakukan penelusuran terhadap proyek pengadaan seragam SMP tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar tindakan tegas diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Sebab, dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi. Pendidikan merupakan fondasi utama bagi kemajuan daerah, sehingga setiap program yang berkaitan dengan kebutuhan siswa harus dijalankan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bersambung…

Rabu, 11 Maret 2026

Situasi Memanas! Masyarakat Tuntut Pergantian Kepsek SMK Teknologi Assalam

Bekasi, Kupas Nusantara || 

Ketegangan di lingkungan SMK Teknologi Assalam kian memanas. Sejumlah elemen masyarakat mulai dari orang tua siswa hingga tokoh masyarakat menyuarakan tuntutan agar kepala sekolah segera diganti. Mereka menilai kepemimpinan di sekolah tersebut sudah tidak lagi kondusif dan dinilai berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tersebut.

Desakan itu muncul setelah berbagai persoalan internal sekolah mencuat ke permukaan. Beberapa pihak mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah, serta kondisi kegiatan belajar mengajar yang dinilai tidak berjalan maksimal. Situasi ini memicu reaksi dari masyarakat yang khawatir terhadap masa depan pendidikan para siswa di sekolah tersebut.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang dirugikan adalah para siswa. Kami meminta pihak yayasan maupun dinas terkait segera turun tangan dan mengevaluasi kepemimpinan di sekolah ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, ketua RT 02/06 Kp Buni Asih Jamaludin alias Bule mewakili masyarakat juga mendesak agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sekolah. Dan juga perbaikan atau renovasi sekolah paska kebakaran sejak tahun 2019 hingga saat ini belum ada perbaikan, bahkan semakin parah dan di kuatirkan di musim penghujan akan rubuh dan mengenai rumah warga sekitar.

Warga saya sudah resah pak, bahkan ada rencana mau demo ke pihak sekolah, agar kondisi gedung sekolah paska terbakar segera di perbaiki, jangan di biarkan terlalu lama, kuatir rubuh dan menimpa warga sekitar.

Masyarakat berharap adanya langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus memastikan proses pendidikan di SMK Teknologi Assalam berjalan dengan baik, dan kembali kemasa kejayaan SMK TEHNOLOGI Assalam adalah SMK pertama di Kab Bekasi yang di resmikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait desakan yang berkembang di tengah masyarakat tersebut. Namun, berbagai pihak berharap persoalan ini segera mendapatkan perhatian serius agar situasi tidak semakin memanas.

Red

Senin, 09 Maret 2026

KBPP POLRI Pekanbaru Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan

Kupas Nusantara || Pekanbaru - Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP POLRI) Kota Pekanbaru mengadakan acara buka bersama yang penuh makna di Hotel Resti, Kamis (8-3-2026). Acara yang dihadiri oleh lebih kurang seratus anggota ini diawali dengan kegiatan sosial yang menyentuh hati, yaitu pembagian takjil kepada pengendara yang melintas di depan hotel.

Dipimpin oleh Bapak Ir. Norvrizal MM, Ketua KBPP POLRI Pekanbaru, rombongan turun ke jalan untuk membagikan takjil kepada masyarakat. Aksi ini tidak hanya mempererat tali silaturahmi antar anggota KBPP POLRI, tapi juga menunjukkan kepedulian dan kebersamaan di bulan Ramadhan.

Acara buka puasa bersama ini setiap tahun di adakan oleh pengurus KBPP Polri Kota Pekanbaru. 
Di bawah kepemimpinan Ir. Novrizal MM KBPP Polri Kota Pekanbaru tetap selalu kompak dan tetap menjalin silaturahmi sesama anak-anak Polri baik yang orang tua nya sudah pensiun maupun yang masih aktif. 

"Acara ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial sesama anak-anak Polri di Kota Pekanbaru," ujar Norvrizal.

Acara buka bersama ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kebersamaan dan solidaritas antar sesama anggota KBPP POLRI Pekanbaru. 

Penulis : Ocha

Keluarga Besar Lapas Narkotika Rumbai Mengucapkan:Selamat Ulang Tahun Ke - 59

Pekanbaru, Kupas Nusantara ||

Keluarga Besar Lapas Narkotika Rumbai Mengucapkan:

Selamat Ulang Tahun Ke - 59

Irjen. Pol. Drs. Mashudi
(Direktur Jenderal Pemasyarakatan)

Semoga Diberikan Kesehatan, Keberkahan dan Kesuksesan Serta Selalu Dalam Lindungan Allah SWT.

Minggu, 08 Maret 2026

Diduga Langgar UU Pers, 7 Media Online Resmi Dilaporkan DPP AMI




Kupas Nusantara || PEKANBARU – Demi menjaga marwah dan profesionalisme pers di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) resmi melaporkan tujuh media online ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ketua Umum DPP AMI, Ismail Sarlata, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dikirimkan secara resmi kepada Dewan Pers melalui beberapa jalur, termasuk email sekretariat, WhatsApp admin pengaduan, serta pengiriman dokumen melalui Kantor Pos ke kantor Dewan Pers di Jakarta.

“Kami dari Aliansi Media Indonesia yang merupakan perkumpulan perusahaan pers berbadan hukum di Indonesia benar telah melaporkan tujuh dari 40 media online ke Dewan Pers secara resmi,” ujar Ismail kepada media, Senin (9/3/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan hak organisasi sebagai warga negara dan sebagai perusahaan pers yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi prinsip jurnalistik.

Menurutnya, sejumlah pemberitaan yang dimuat oleh media tersebut dinilai tidak memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Setiap pihak yang dirugikan berhak memberikan hak jawab. Namun dalam beberapa pemberitaan yang kami soroti, tidak ada konfirmasi kepada organisasi kami yang dicatut. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers Pasal 5 ayat (2) dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 11,” tegas Ismail.

Selain itu, ia menyebut laporan tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 UU Pers.

Tujuh Media Dilaporkan

Adapun tujuh media online yang dilaporkan DPP AMI ke Dewan Pers antara lain:

www.sorotkasus.online

www.suaraintegritas.online

www.indonesianews24.com

www.tribu21.online

www.analisaindonesia.online

www.jakartaupdate.online

Menurut Ismail, media-media tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers yang mengatur kewajiban perusahaan pers, termasuk aspek legalitas serta profesionalisme dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Ia juga menilai, jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka secara tidak langsung berdampak pada terlanggarnya hak masyarakat untuk menggunakan hak jawab terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan.

Minta Dewan Pers Bertindak

DPP AMI berharap Dewan Pers dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan memberikan arahan langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami yakin Dewan Pers sebagai lembaga yang diakui Undang-Undang dapat bersikap adil dan profesional dalam menilai laporan ini serta menentukan langkah yang harus diambil,” katanya.

Dalam laporan tersebut, DPP AMI juga melampirkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar berita yang dianggap merugikan serta dokumen box redaksi dari media yang dilaporkan.

Ismail menambahkan, apabila terbukti melanggar ketentuan hukum pers, maka media yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Pers.

Jaga Marwah Pers

Di akhir pernyataannya, Ismail mengajak seluruh insan pers di Indonesia pada umumnya dan di Riau pada khususnya, untuk bersama-sama menjaga integritas dan marwah profesi jurnalistik.

“Pers adalah pilar demokrasi. Jangan sampai marwah profesi ini dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mari kita jaga bersama profesionalisme dan etika jurnalistik,” pungkasnya.

Sumber : DPP AMI

Sabtu, 07 Maret 2026

Diduga Asep Sopian Oknum Anggota TNI Kodim 0420 Sarko Merangin Terlibat Tindak Pidana Penyelewengan BBM Bersubsidi Ilegal, Dandim 0420 Sarko Merangin Diminta Bertindak Tegas




Kupas Nusantara || Inhu _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi Awak media himpun di lapangan, Serka Asep Sopian Oknum Anggota TNI yang bertugas di Kodim 0420 Sarko kabupaten Merangin provinsi Jambi diduga terlibat melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi Ilegal yang beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum alias kebal hukum.


Menurut pantauan dan informasi dari sejumlah narasumber masyarakat setempat mengatakan diduga Serka Asep Sopian Oknum Anggota TNI yang bertugas di Kodim 0420 Sarko kabupaten Merangin provinsi Jambi menguras BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Inhu dan BBM bersubsidi tersebut ditimbun di sebuah gudang penimbunan BBM Bersubsidi misterius Ilegal di Sungai Akar kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau.

Yang mana Gudang BBM tersebut dijalankan atau dikelola oleh anggotanya, BBM bersubsidi tersebut diduga dioplos dan dijual disebarluaskan di kabupaten Merangin dan sekitarnya.

Temukan lebih banyak
Konsultasi Hukum Media
Berita Terkini Nganjuk
Layanan iklan berita
Basis Data Fakta
Langganan Berita Internasional
Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan ” Ya diduga Serka Asep Sopian Oknum Anggota TNI yang bertugas di Kodim 0420 Sarko kabupaten Merangin provinsi Jambi terlibat melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi Ilegal yang beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum alias kebal hukum.” Sabtu (07/03/2026)Menurut pantauan dan informasi dari sejumlah narasumber masyarakat setempat mengatakan diduga Serka Asep Sopian Oknum Anggota TNI yang bertugas di Kodim 0420 Sarko kabupaten Merangin provinsi Jambi menguras BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Inhu dan BBM bersubsidi tersebut ditimbun di sebuah gudang penimbunan BBM Bersubsidi misterius Ilegal di Sungai Akar kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau.

Yang mana Gudang BBM tersebut dijalankan atau dikelola oleh anggotanya, BBM bersubsidi tersebut diduga dioplos dan dijual disebarluaskan di kabupaten Merangin dan sekitarnya.

Temukan lebih banyak
Kode Etik Jurnalistik
Perangkat Lunak Analisis Data
Kursus Etika Jurnalistik
Laporan investigasi eksklusif
Kamera Tersembunyi
Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan ” Ya diduga Serka Asep Sopian Oknum Anggota TNI yang bertugas di Kodim 0420 Sarko kabupaten Merangin provinsi Jambi terlibat melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi Ilegal yang beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum alias kebal hukum.” Sabtu (07/03/2026)

“Serka Asep Sopian Oknum Anggota TNI yang bertugas di Kodim 0420 Sarko kabupaten Merangin diduga menggunakan kekuasaannya bermain dibelakang layar ambil BBM bersubsidi di kabupaten Inhu dan diduga memiliki sebuah gudang Penimbunan BBM misterius Ilegal di kecamatan Batang Gansal Inhu dan BBM tersebut dibawa ke Kabupaten Merangin, diduga kuat untuk dioplos dan dijual kembali di kabupaten Merangin dan sekitarnya.” Ujar sejumlah narasumber


“Mereka beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun alias kebal hukum, apakah karena Serka Asep Sopian Oknum Anggota TNI yang bertugas di Kodim 0420 Sarko kabupaten Merangin bisa bebas dan tidak ditindak.” Papar sejumlah narasumber

“Dalam aturan ini sudah menyalahi aturan dan dilarang anggota TNI melakukan tindak pidananya penyelewengan BBM bersubsidi, bisa mencoreng nama baik TNI.” Ucap salah satu narasumber

Jumat, 06 Maret 2026

Ketum DPP AMI Soroti Klarifikasi Kepsek SMPN 4 Pekanbaru: Diduga Bangun Opini Sepihak




Kupas Nusantara | Pekanbaru – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI), Ismail Sarlata, menyayangkan sikap seorang oknum wartawati bernama Rosbiner yang mengaku sebagai Ketua DPC Akpersi Kota Pekanbaru. Ia menilai langkah Rosbiner yang menerbitkan pemberitaan sepihak terkait klarifikasi Kepala SMP Negeri 4 Pekanbaru berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan insan pers.

Pernyataan tersebut disampaikan Ismail Sarlata kepada media pada Jumat (6/3/2026).

Menurut Ismail, seorang jurnalis seharusnya menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ia menilai pemberitaan yang dibuat oknum Wartawati terkesan membangun opini sepihak dengan hanya mengutip keterangan dari Kepala SMP Negeri 4 Pekanbaru, Rukiah, tanpa menyajikan data atau fakta pembanding secara berimbang.

“Seorang jurnalis seharusnya mendorong penggunaan hak jawab apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Bukan justru membuat berita tandingan yang terkesan menyudutkan media lain,” ujar Ismail.

Ismail juga menyoroti adanya sejumlah media yang memuat berita dengan judul dan isi narasi yang identik, yakni:

www.jakartanow.cloud

www.sorotkasus.online

www.sorotkasus.online (tayang ulang dengan judul dan isi yang sama)

Ketiga media tersebut memuat berita berjudul “Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru terkait Sertifikat Cakep dan Bantah Melakukan Intervensi terhadap Rekan Pers” yang dipublikasikan pada Kamis (5 Maret 2026).

Menanggapi isi berita tersebut, Ismail menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap beberapa poin yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.

Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh pihak Kepala Sekolah untuk menyampaikan kritik terhadap pemberitaan media, khususnya terkait persoalan legalitas Sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep) dan masa jabatan kepala sekolah yang sebelumnya dipertanyakan oleh media.

Selain itu, Ismail menilai bantahan yang disampaikan melalui media lain menjadi kurang tepat apabila sebelumnya pihak sekolah tidak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan. Ia menyebut terdapat bukti bahwa salah satu media mencoba melakukan konfirmasi, namun tidak mendapatkan tanggapan bahkan diduga nomor wartawan diblokir (bukti Konfirmasi Terlampir).

Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa berita sebelumnya dianggap tendensius dan membunuh karakter. Namun Ismail menegaskan, apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan media, mekanisme yang diatur dalam UU Pers  dan Kode Etik Jurnalistik adalah melalui penggunaan hak jawab atau hak koreksi.

“Undang-Undang Pers sudah sangat jelas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Jika merasa dirugikan, gunakan hak jawab, bukan membuat opini yang justru menimbulkan polemik baru,” tegasnya.

Ismail juga menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik, termasuk mempertanyakan sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep) apabila proses pelatihan tersebut diduga menggunakan anggaran pemerintah.

Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.

“Permintaan data terkait sertifikat Cakep bukan tanpa alasan. Hal itu penting untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran negara serta memastikan pejabat publik memenuhi persyaratan jabatan,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan klaim adanya fitnah dalam pemberitaan sebelumnya, mengingat pihak yang bersangkutan dinilai belum memberikan klarifikasi langsung kepada media yang sebelumnya melakukan konfirmasi.

Lebih lanjut, Ismail menilai keterlibatan oknum Wartawati yang mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua DPC Akpersi Kota Pekanbaru dalam polemik tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan insan pers.

“Dalam kapasitas apa dirinya ikut mengkritik pemberitaan media lain, sementara media tersebut sedang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kinerja ASN atau pemerintah?” ujarnya.

Atas polemik yang terjadi, Ismail menyatakan akan menggunakan haknya sebagai warga negara dan sebagai Ketua Umum DPP AMI untuk menempuh langkah organisasi.

Ia berencana melaporkan oknum Wartawati kepada Ketua Umum DPP Akpersi atas dugaan penyalahgunaan profesi wartawan serta dugaan penggunaan jabatan organisasi dalam polemik yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan organisasi.

Dimana.Organisasi Wartawan dan/atau Perusahaan Pers Indonesia dibangun untuk melindungi Wartawan dan Perusahaan Pers Indonesia untuk kepentingan Umum demi terwujudnya hak setiap warga negara Indonesia memperoleh informasi yang transparan dan terbuka bukan dugaan yang dapat menimbulkan kegaduhan dikalangan pers, mengkebiri UU Pers serta mengkebiri hak setiap warga negara Indonesia dalam memberikan kritik terhadap kinerja ASN/Pemerintah.

Selain itu, Ismail juga menyatakan pihaknya akan melaporkan Kepala SMP Negeri 4 Pekanbaru, Rukiah, kepada Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, atas dugaan tindakan yang dinilai memicu kegaduhan di kalangan pers serta potensi pelanggaran kode etik sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Serta dugaan menebar Fitnah, dan berita bohong terhadap media tentunya dengan bukti-bukti yang dimiliki apakah yang dikatakan kepada media benar/tidak.

“Kami berharap polemik ini dapat diselesaikan secara profesional sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di antara insan pers,” tutup Ismail.

Sumber : DPP.AMI
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done