Kupas Nusantara, Siak Sri Indrapura - Setelah penantian panjang lebih dari 20 tahun, masyarakat Balaikayang akhirnya menerima fisik Sertipikat Hak Milik (SHM). Ada sebanyak 45 persil yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Siak Dr.Afni Z. Ini sekaligus menandai penyelesaian penataan batas HPL untuk sekitar 1.730 penerima lainnya.
"Alhamdulillah ini bisa diselesaikan berkat kolaborasi multipihak. Kami berterimakasih atas kerja keras BPN Siak, Bagian Adwil, Camat, masyarakat dan tentu saja semua pihak yang terlibat. Dengan penyerahan SHM ini semoga bisa memberikan kepastian hukum dalam bentuk legalitas SHM pada masyarakat," kata Bupati Afni, Kamis, 4 Juni 2026 di Balai Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat Siak.
Penyelesaian permasalahan tumpang tindih tanah Hak Pengelolaan (HPL) Balai Kayang dengan SHM masyarakat, telah dilakukan penataan eksisting oleh BPN Siak dan Bagian Adwil & FP Setda Kabupaten Siak.
Adapun yang dapat dilakukan pelepasan
untuk tahap I sebanyak 266 Block dengan total sebanyak 1.730 nama dengan rincian sebagai berikut:
a. Balai Kayang I, total nama 443 dengan 68 Block.
b. Balai Kayang II, total nama 634 dengan 95 Block.
c. Balai Kayang III, total nama 653 dengan 103 Block
Selanjutnya perlu dilakukan pelepasan kembali untuk tahap II bagi kaplingan masyarakat
yang masuk dalam SK Bupati Tahun 2005 dan Tahun 2008 sebanyak 321 kapling, yang mana perlu dilakukan pematokan dan pengukuran
lapangan antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.
"Kita akan tuntaskan semuanya pelan-pelan, karena menjadi salah satu komitmen dan prioritas kerja perihal masalah agraria," tegas Afni.
Sementara itu warga Balaikayang T Fadli mengaku bahagia bisa menerima SHM tanahnya seluas 600 M2. "Kami sudah menantinya selama lebih 20 tahun. InsyaAllah akan jadi warisan untuk anak cucu," katanya.
Kabag Adwil Pemkab Siak Asrafli mengimbau bagi masyarakat penerima SHM diharapkan dapat segera menyelesaikan kewajiban biaya angsuran dan biaya sertifikat pada kas daerah, untuk mendapatkan bukti fisik SHM.
"Dengan memegang legalitas SHM ini dan penyelesaian tata batas, masyarakat Balaikayang berarti telah memiliki legalitas hukum yang kuat atas lahan miliknya. SHM yang ada juga dapat diakses secara elektronik melalui aplikasi BPN sentuh tanahku atau bhumi atr," ungkapnya.**