Kupas Nusantara, Pekanbaru – Menanggapi pemberitaan yang beredar pada 17 Juni 2026 terkait dugaan aktivitas perjudian di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru, pihak pengelola salah satu tempat usaha yang disebut dalam pemberitaan tersebut menyampaikan klarifikasi dan bantahan atas informasi yang dinilai belum terverifikasi secara menyeluruh.
Dalam keterangan yang diterima redaksi, pihak pengelola menyatakan keberatan atas penyebutan nama lokasi usaha mereka dalam pemberitaan yang bersumber dari narasumber anonim. Menurut mereka, hingga saat ini tidak ada pemberitahuan maupun penetapan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan tempat usaha tersebut terlibat dalam aktivitas perjudian.
"Kami membantah tuduhan maupun dugaan yang mengaitkan tempat usaha kami dengan aktivitas perjudian. Sampai saat ini tidak ada proses hukum atau keterangan resmi dari aparat yang menyatakan adanya pelanggaran hukum sebagaimana yang diberitakan," ujar perwakilan manajemen dalam keterangan tertulisnya.
Pihak pengelola juga menilai pemberitaan tersebut belum memenuhi prinsip keberimbangan karena tidak dilakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebelum informasi dipublikasikan. Mereka menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Selain itu, manajemen menyampaikan bahwa pemberitaan yang belum terverifikasi secara utuh berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan dapat berdampak pada reputasi usaha yang telah dibangun selama ini.
"Kami menghormati kerja jurnalistik dan mendukung penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran. Namun, setiap informasi yang menyangkut dugaan tindak pidana seharusnya didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi serta mengedepankan asas praduga tak bersalah," lanjutnya.
Pihak pengelola berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya hasil penyelidikan maupun keterangan resmi dari instansi berwenang.
Mereka juga meminta agar setiap informasi yang beredar dapat diuji kebenarannya secara objektif dan proporsional.
Sementara itu, hingga berita klarifikasi ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait kebenaran dugaan aktivitas perjudian sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya. Oleh karena itu, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan keterangan atau klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.