TRAGEDI ZERO HALINAR: Benteng Anak Air Jebol, Napi Residivis Diduga Kendalikan Narkoba via Wartelsuspas, Integritas Kalapas LPP Padang Jadi Sorotan Merah!” - KUPAS NUSANTARA

Senin, 27 April 2026

TRAGEDI ZERO HALINAR: Benteng Anak Air Jebol, Napi Residivis Diduga Kendalikan Narkoba via Wartelsuspas, Integritas Kalapas LPP Padang Jadi Sorotan Merah!”


|PADANG —kupasnusantara.site --Integritas sistem pemasyarakatan kembali berada di titik kritis. Di tengah gaung peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 serta agenda seremonial menuju Deklarasi “Zero Halinar” (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba), Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Padang di kawasan Anak Air justru diterpa dugaan serius yang berpotensi mengguncang kredibilitas institusi. Indikasi kuat mengarah pada pengendalian jaringan narkotika dari dalam kamar hunian oleh seorang narapidana residivis yang masih aktif menjalani masa pidana.28 April 2026

Fakta ini mengemuka berdasarkan hasil penelusuran mendalam serta data dari berbagai sumber investigasi. Pada Kamis, 16 April 2026, Tim II Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat diketahui melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang warga binaan bernama Easy Lolika alias Esy Binti Bahar. Nama tersebut tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 90/Pid.Sus/2025/PN Bkt sebagai pelaku tindak pidana narkotika, sekaligus menegaskan statusnya sebagai residivis dalam perkara serupa.

Status residivis tersebut memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada pada posisi sebagai pengguna, melainkan telah bertransformasi menjadi aktor pengendali jaringan dari balik jeruji besi. Dalam konstruksi kejahatan narkotika, posisi ini menempatkan pelaku sebagai bagian dari struktur distribusi yang lebih luas dan terorganisir.

Temuan paling krusial dalam investigasi ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan fasilitas resmi negara berupa Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan). Secara normatif, fasilitas ini dirancang sebagai sarana komunikasi terbatas dengan pengawasan ketat. Namun dalam praktiknya, fasilitas tersebut diduga bergeser fungsi menjadi alat operasional untuk mengatur distribusi narkotika ke luar lapas.

Lebih jauh, berkembang indikasi bahwa perangkat komunikasi tersebut tidak hanya digunakan di area yang telah ditentukan, tetapi juga diakses di luar prosedur hingga masuk ke dalam kamar hunian. Jika terbukti, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap standar operasional pengamanan sekaligus menandakan adanya celah sistemik dalam pengawasan internal.

Kondisi tersebut mencerminkan kegagalan deteksi dini dalam sistem pengendalian keamanan. Dalam kerangka regulasi pemasyarakatan, setiap aktivitas komunikasi warga binaan wajib berada dalam kontrol penuh petugas. Ketika kontrol tersebut melemah, ruang penyalahgunaan fasilitas negara terbuka lebar dan berpotensi menciptakan pola kejahatan berulang.

Sorotan kemudian mengarah pada jajaran struktural yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengamanan dan pembinaan. Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Padang, Susi Andriany Pohan, kini berada dalam posisi krusial untuk menjawab dugaan kebocoran sistem tersebut. Publik menanti langkah konkret dan ketegasan manajerial dalam merespons situasi yang berkembang.

Di sisi lain, peran Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Reni Pangebean menjadi titik sentral dalam analisis. Sebagai penanggung jawab utama keamanan, KPLP memiliki fungsi pengawasan melekat terhadap lalu lintas barang dan aktivitas warga binaan. Dugaan masuknya akses komunikasi hingga ke dalam kamar hunian menjadi indikator kuat adanya kelemahan pada lini pengamanan terdepan.

Selain aspek pengawasan, fungsi pembinaan juga turut dipertanyakan. Narapidana dengan status residivis seharusnya berada dalam kategori pengawasan khusus dengan kontrol aktivitas yang lebih ketat. Fakta bahwa yang bersangkutan justru diduga mampu mengendalikan jaringan kejahatan menunjukkan adanya celah dalam sistem evaluasi perilaku dan pengendalian harian.

Investigasi ini juga menyingkap aspek struktural lain berupa konfigurasi tata ruang. Ditemukan bahwa jarak antara blok hunian dengan area kantor relatif dekat, kurang dari 200 meter. Dalam prinsip zonasi keamanan pemasyarakatan, kondisi ini dinilai tidak ideal karena berpotensi membuka interaksi non-formal yang melemahkan sistem pengawasan dan deteksi dini.

Kondisi tersebut menjadi kontras dengan narasi pembinaan yang selama ini dibangun melalui berbagai kegiatan internal. Kesenjangan antara pendekatan pembinaan dan realitas keamanan menunjukkan adanya celah prosedural yang dapat dimanfaatkan oleh jaringan terorganisir.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat saat ini tengah mendalami aspek digital forensik, termasuk penelusuran riwayat komunikasi dan aliran dana yang terhubung dengan jaringan luar. Proses ini berpotensi membuka keterlibatan pihak lain jika ditemukan indikasi pembiaran atau keterlibatan internal.

Situasi ini semakin ironis karena terjadi menjelang dan dalam momentum Deklarasi “Zero Halinar”. Ketika komitmen pemberantasan handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba digaungkan secara seremonial, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya. Kontras ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi antara komitmen normatif dan realitas operasional.

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Padang, Susi Andriany Pohan, sempat menyatakan secara singkat bahwa informasi tersebut tidak benar. Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut terkait pemeriksaan pada 16 April dan dugaan penyalahgunaan Wartelsuspas, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan lanjutan.

Hingga kini, belum terdapat pernyataan resmi yang komprehensif terkait hasil pemeriksaan maupun langkah evaluasi internal. Minimnya transparansi memperkuat tekanan publik terhadap pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan institusi pemasyarakatan.

Kasus ini menegaskan bahwa persoalan narkotika di dalam lapas bukan sekadar insiden individual, melainkan refleksi dari kerentanan sistemik yang mencakup pengawasan, tata kelola, disiplin aparat, hingga desain struktural institusi. Tanpa tindakan tegas, transparansi, dan pembenahan menyeluruh, komitmen pemberantasan narkoba berisiko berhenti sebagai formalitas, sementara praktik di balik tembok pemasyarakatan terus berjalan dalam bayang-bayang lemahnya pengawasan. (RED)
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done