Kupas Nusantara | Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan, Kepala Subseksi Perawatan Ricky Martin Marpaung dan Dokter Lapas, dr. Friska Sitinjak pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Kesehatan Jiwa serta Pelatihan Brief Jail Mental Health Screen (BJMHS), Jumat (06/03).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada petugas kesehatan mengenai standar pelayanan kesehatan jiwa di lingkungan Pemasyarakatan, sekaligus meningkatkan kemampuan dalam melakukan skrining awal terhadap kondisi kesehatan mental warga binaan. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari implementasi kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait penguatan layanan kesehatan mental bagi warga binaan.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan mengenai ketentuan dan pedoman dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Kesehatan Jiwa. Selain itu, tenaga kesehatan juga diberikan pelatihan penggunaan metode Brief Jail Mental Health Screen (BJMHS) sebagai alat skrining awal untuk mengidentifikasi kemungkinan gangguan kesehatan mental pada warga binaan.
Melalui pelatihan ini, tenaga kesehatan diharapkan mampu melakukan deteksi dini terhadap kondisi kesehatan jiwa warga binaan sejak tahap awal penerimaan maupun selama masa pembinaan. Dengan demikian, penanganan yang tepat dapat segera diberikan, baik melalui layanan di dalam lapas maupun melalui mekanisme rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
Dalam pelaksanaannya, layanan kesehatan jiwa di Lapas Narkotika Rumbai dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain asesor, wali pemasyarakatan, serta petugas pengamanan. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan proses pemantauan, pendampingan, dan penanganan kondisi kesehatan m