Kupas Nusantara, Rohil,-- Pengadaan baju seragam untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, kini menjadi sorotan publik. Program yang seharusnya bertujuan membantu menunjang kebutuhan pendidikan para siswa tersebut dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya dan menimbulkan berbagai tanda tanya di tengah masyarakat (11/3/26).
Sejumlah pihak menilai pelaksanaan pengadaan seragam sekolah tersebut terkesan tidak transparan. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum berinisial N yang diduga mencoba mengambil keuntungan dari proyek pengadaan seragam tersebut.
Kondisi ini tentu sangat disayangkan, mengingat program pendidikan seharusnya menjadi prioritas utama dalam mendukung kemajuan generasi muda.
Berdasarkan informasi dari sumber di lapangan, sejumlah pihak menyatakan ketidakpuasan terhadap kualitas maupun mekanisme pengadaan seragam sekolah tersebut. Mereka juga mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan program tersebut, apakah menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati atau Peraturan Bupati (Perbup) Rohil, mengingat pengadaan seragam tersebut diduga menggunakan anggaran dari APBD.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran yang dialokasikan untuk program pengadaan seragam tersebut.
“Program seperti ini seharusnya membantu siswa dan orang tua. Namun jika ada permainan oknum di dalamnya, tentu sangat merugikan masyarakat dan mencoreng dunia pendidikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi.
Jika terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran negara, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Masyarakat berharap pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, dapat segera melakukan penelusuran terhadap proyek pengadaan seragam SMP tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar tindakan tegas diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat.
Sebab, dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi. Pendidikan merupakan fondasi utama bagi kemajuan daerah, sehingga setiap program yang berkaitan dengan kebutuhan siswa harus dijalankan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bersambung…