KADES KESUMA TERLIBAT PENERBITAN SKT DI HUTAN LINDUNG BUKIT KUSUMA - KUPAS NUSANTARA

Senin, 26 Januari 2026

KADES KESUMA TERLIBAT PENERBITAN SKT DI HUTAN LINDUNG BUKIT KUSUMA



Kupas Nusantara | Pelalawan, Riau - basminusantara.com Kepala Desa Kesuma, Yasir Herawansyah Sitorus, diduga terlibat dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan pengesahan pembentukan Kelompok Tani Sungai Kerisikan di kawasan hutan lindung Bukit Kusuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Media Basmi Nusantara com telah mengirimkan draf konfirmasi kepada Kepala Desa Kesuma pada tanggal 20 Januari 2026, namun belum ada klarifikasi dari pihak desa. Draf konfirmasi tersebut meminta klarifikasi terkait dugaan penerbitan SKT dan pengesahan pembentukan Kelompok Tani Sungai Kerisikan di kawasan hutan lindung Bukit Kusuma tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kami ingin meminta klarifikasi dan tanggapannya terkait hal ini. Apakah benar Bapak telah menerbitkan SKT dan mengesahkan pembentukan Kelompok Tani Sungai Kerisikan di kawasan hutan lindung Bukit Kusuma? Jika ya, apa alasan dan dasar hukum yang digunakan?" tulis Nando Saputra Gulo, Pimpinan redaksi media Basmi Nusantara com, dalam draf konfirmasi tersebut.

Penerbitan SKT dan pengesahan pembentukan Kelompok Tani Sungai Kerisikan di kawasan hutan lindung Bukit Kusuma dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap:

- Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 Ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuka dan/atau mengokupasi kawasan hutan lindung tanpa izin resmi dari KLHK. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 12 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang membuka, mengokupasi, atau menggunakan kawasan hutan lindung tanpa izin resmi dari KLHK dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya Pasal 7 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang ingin menggunakan kawasan hutan lindung harus memiliki izin resmi dari KLHK.

Kami meminta perhatian publik untuk waspada terhadap kasus ini dan meminta pihak berwajib untuk segera mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan SKT di hutan lindung Bukit Kusuma. Kami juga meminta klarifikasi dari pihak terkait dan akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Hingga berita ini diterbitkan oleh media Basmi Nusantara com Kepala Desa 
Bukit Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras. Belum memberikan klarifikasi.

Tim: Redaksi
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done