Rokan Hilir, –kupasnusantara.Site.-Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Sebuah SPBU yang berlokasi di kawasan Bukit Timah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yakni SPBU Nomor 14.288.610.1, diduga kembali menjadi lokasi bebas aktivitas pelangsiran BBM subsidi jenis solar dan pertalite.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi awak media, aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan, baik siang maupun malam hari. Lokasi SPBU yang dimaksud diketahui berada di kawasan Bukit Timah, Kabupaten Rokan Hilir, sebagaimana tercantum dalam peta digital (Google Maps) yang diakses tim investigasi di lapangan.
Kuat dugaan, praktik pelangsiran ini tidak berjalan sendiri. Sejumlah pihak internal SPBU, mulai dari oknum operator hingga pengawas dan manajemen, diduga ikut mengakomodir mobil-mobil pelangsir yang terafiliasi dengan mafia BBM subsidi. Aktivitas ini disinyalir berlangsung secara terorganisir dan berkelanjutan.
Ironisnya, SPBU tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diduga melibatkan pengawas SPBU. Namun, sanksi yang disebut-sebut pernah diberikan oleh Pertamina Patra Niaga dinilai tidak memberikan efek jera. Aktivitas serupa kini kembali terulang dengan pola yang hampir sama.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada tim investigasi awak media bahwa praktik pelangsiran sempat berhenti setelah ramai pemberitaan. Namun belakangan kembali berjalan dengan pola yang sedikit diubah.
“Pelangsir sudah main lagi. Kemarin sempat berhenti karena ramai di media. Sekarang mereka ubah pola, supaya tidak terlalu mencolok. Biasanya terlihat saat pergantian sif operator, antrean kendaraan menumpuk. Barcode juga diduga sudah dimainkan, jadi tidak terpantau,” ujar narasumber.
Narasumber tersebut juga menyebutkan bahwa sejumlah truk dan kendaraan pelangsir diduga dikoordinir oleh seorang mafia BBM berinisial MNL, serta nama Robin, yang disebut-sebut pernah terlibat dalam aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Duri dan sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Bebasnya aktivitas ini memunculkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara pihak SPBU dengan jaringan mafia BBM subsidi. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, sehingga membuka ruang bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.
Padahal, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu yang membutuhkan. Penyalahgunaan oleh mafia demi keuntungan pribadi jelas mengorbankan kepentingan publik dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Atas kondisi tersebut, tim investigasi awak media mendesak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, serta PT Pertamina Patra Niaga untuk segera turun tangan, menindaklanjuti hasil investigasi lapangan, dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyelewengan BBM. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Kepmen ESDM Nomor 37 Tahun 2022 terkait pendistribusian BBM bersubsidi.
Masyarakat Rokan Hilir berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Rokan Hilir dan Polda Riau, bertindak serius dan profesional dalam memberantas praktik mafia BBM yang diduga telah lama beroperasi di SPBU tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Nomor 14.288.610.1 Bukit Timah belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan