Pekanbaru, Kupasnusantara.Site - Minggu 07 Desember 2025 - Team Media Garda Social Control dan Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Pekanbaru mengeluarkan konfirmasi tajam terkait operasional empat cabang Mie Gacoan di Pekanbaru, yang dikelola PT Mitra Bali Sukses. Masalah sentral yang mengemuka: salah satu bangunan masih belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Pekanbaru, serta dugaan manipulasi pelaporan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH).
Dalam konfirmasi yang ditujukan kepada Pengurus Izin Usaha PT Mitra Bali Sukses, Pak Nabil, tim peneliti media menyatakan bahwa omset penjualan yang dilaporkan perusahaan diduga tidak sesuai dengan data sebenarnya. "Ini bukan masalah ringan, pelanggaran ini berpotensi menimbulkan konsekuensi serius," "ungkap tim" (8/12/2025)
Konsekuensi yang diantisipasi meliputi denda administratif sesuai peraturan daerah, penutupan usaha oleh pihak berwenang, pencabutan izin usaha di masa mendatang, hingga tindakan hukum jika diperlukan. Tim juga menuntut perusahaan segera mengurus IMB agar beroperasi secara legal.
Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah sikap yang dianggap "arogan" dari PT Mitra Bali Sukses – yang hingga saat ini belum memberikan respon apapun terhadap konfirmasi yang diajukan. Oleh karena itu, Team Media Garda Social Control akan menindak lanjuti masalah ini langsung kepada Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, dan meminta agar segera turun ke lapangan untuk meninjau langsung lokasi.
"Kami berkomitmen memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan. Kerjasama baik dari manajemen sangat dibutuhkan, namun jika tidak ada respon, langkah selanjutnya adalah melibatkan pejabat terkait," tegas tim.
Landasan hukum yang menjadi dasar penindakan ini merujuk pada peraturan perundang-undangan tentang izin usaha, bangunan, dan perpajakan yang berlaku di Indonesia yang mengharuskan setiap perusahaan beroperasi dengan syarat dan ketentuan yang jelas.
Tim Media Garda Social Control dan LCKI Pekanbaru - Riau