DOKUMEN KAYU SEVENTEEN DIPERTANYAKAN: UD. SHANUM DIDUGA DIGUNAKAN BERULANG ULANG SURAT LELANG KEJAKSAAN,IWAN DAN APRI PELAKU USAHA IILEGAL DI WILAYAH SEJUNJUNG - KUPAS NUSANTARA

Kamis, 04 Desember 2025

DOKUMEN KAYU SEVENTEEN DIPERTANYAKAN: UD. SHANUM DIDUGA DIGUNAKAN BERULANG ULANG SURAT LELANG KEJAKSAAN,IWAN DAN APRI PELAKU USAHA IILEGAL DI WILAYAH SEJUNJUNG



Sijunjung – Sumatera Barat, - Kupasnusantara.Site - 05 Desember 2025
Dugaan penyalahgunaan dokumen angkutan kayu kembali menyeruak di sektor kehutanan. Dokumen milik UD. Shanum diduga disalin ulang dan digunakan sebagai dasar pengiriman kayu olahan oleh Gudang Kayu Seventeen, dari Sijunjung menuju Riau dan Sumatera Utara.

Investigasi tim media menemukan adanya penggunaan kode SKSHHK lama (antara KO.A.0888025 hingga KO.A.0888320) milik UD. Shanum pada nota Gudang Kayu Seventeen, meski izin tersebut sudah tidak aktif dalam sistem resmi SIPUHH Online KLHK.
Modus ini diduga menjadi pintu “legalitas semu” bagi ribuan kubik kayu hasil tebangan liar yang terus bergerak setiap hari menggunakan truk Cold Diesel.


Sejak 2021 hingga 2024, nota perusahaan Gudang Kayu Seventeen masih mencantumkan kode KO lama yang sama tanpa pembaruan.
Dalam satu hari, rata-rata 5–10 truk Cold Diesel keluar dari wilayah Kamang Baru, masing-masing memuat 10–12 kubik kayu olahan.
Setiap nota hanya berisi kop perusahaan dan tanda tangan, tanpa SKSHHK aktif yang diwajibkan sesuai Permen LHK No. P.60/MENLHK/2016.

Menurut data BPHL Wilayah III Pekanbaru yang dikonfirmasi tim media, seluruh kode KO itu memang benar terdaftar atas nama UD. Shanum. Namun, volume peredarannya kini tidak masuk akal, bahkan melebihi izin sah yang tercatat dalam sistem SIPUHH.
Hal ini memperkuat dugaan adanya penggandaan dokumen dan manipulasi data hasil hutan.



Usai berita ini tayang di beberapa media pada Rabu, 22 Oktober 2025, Apri—yang disebut-sebut sebagai pemilik dokumen angkutan Gudang Kayu Seventeen—akhirnya merespons konfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp.

> “Itu ga benar, karena KO yang tertulis di sana bukan dari UD. Shanum aja. Gudang Seventeen beli kayu dari industri sah. Cek aja di sistem SIPUHH, ada pembaruan tiap Gudang Seventeen beli kayu ke industri,” tulis Apri dalam chat klarifikasinya.



Namun, saat tim media kembali menanyakan soal data pembaruan SIPUHH dan perbandingan dokumen 2021 hingga 2024 yang tidak berubah, Apri tiba-tiba memblokir nomor WhatsApp tim media, memutus jalur konfirmasi lanjutan.

Padahal, pertanyaan lanjutan difokuskan pada dugaan:

Salinan K.O. yang digunakan berulang kali di luar izin resmi,

Peredaran volume kayu yang melebihi kapasitas,

Dan penggunaan kop surat yang mencantumkan Koperasi Militer Primkop Kartika Wira Bima Korem 031/Wirabima, Pekanbaru.


Tim media menegaskan, seluruh pemberitaan disusun berdasarkan hasil observasi lapangan, dokumen fisik nota angkutan, serta data sistem SIPUHH, bukan asumsi atau tudingan tanpa dasar.



Jika terbukti benar, praktik tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 50 ayat (3) huruf f UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,

Pasal 87 dan 88 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H),
dengan ancaman pidana 5 hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar bagi setiap pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam distribusi hasil hutan tanpa izin resmi.

Penelusuran di lapangan menemukan 14 titik somel aktif di kawasan Kamang Baru, Kunangan Parit Rantang, Sungai Tambang, dan Tanjung Kaliang.
Kayu balak dari hutan alam dikirim ke Gudang Seventeen dengan dokumen perusahaan sebagai satu-satunya dasar legalitas.
Setiap nota mencantumkan kolom “dan lain-lain” tanpa kejelasan sumber kayu.

Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Rahman, menyebut praktik ini sebagai bentuk manipulasi tata usaha hasil hutan yang terstruktur.

> “Kalau nota perusahaan dipakai ganti SKSHHK, itu jelas penyalahgunaan. Negara rugi, hutan habis, tapi sistem SIPUHH seolah diam,” tegasnya.



Dari dokumen yang diperoleh, sejumlah nota angkutan bahkan mencantumkan kop surat Koperasi TNI AD “Primkop Kartika Wira Bima” dan nama Beni, yang disebut-sebut sebagai anggota TNI aktif dan mengaku sebagai Provost Korem 031/Wirabima.
Nomor telepon pribadi Beni tertulis jelas dalam dokumen nota.

Publik kini mendesak Korem 031/Wirabima untuk memberikan klarifikasi resmi, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan nama koperasi militer dalam kegiatan niaga kayu yang diduga bermasalah.


Koalisi LSM dan media menuntut langkah konkret dari: Kementerian LHK, untuk mengaudit legalitas dokumen UD. Shanum dan Gudang Kayu Seventeen;BPHL Wilayah III Pekanbaru, agar menelusuri selisih volume data di sistem SIPUHH;Polda Sumbar dan Polda Riau, untuk menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dan peredaran kayu ilegal lintas provinsi.


Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan otoritas kehutanan untuk memastikan bahwa hutan negara tidak dijadikan komoditas manipulasi administrasi.
Legalitas tanpa pengawasan hanya akan menjadi selubung bagi perusakan hutan yang terus berjalan di bawah mata negara.

Tim investigasi akan terus menelusuri jalur distribusi kayu dari Sijunjung hingga Riau dan Sumut, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari permainan dokumen ini.
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done