Bagansiapiapi - Kupasnusantara -Dalam Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan telah diatur hak-hak bagi warga binaan pemasyarakatan, salah satunya adalah Menerima kunjungan keluarga. Untuk memenuhi hak ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi menyediakan Layanan Kunjungan Tatap Muka. Layanan yang dibuka setiap hari Senin sampai dengan Kamis ini dapat dinikmati oleh seluruh keluarga warga binaan. 
Dengan tetap mengikuti SOP yang ada, keluarga warga binaan yang telah mendaftar diperiksa dengan teliti oleh petugas sebelum memasuki area kunjungan untuk menghindari masuknya barang-barang terlarang. Di area Kunjungan pun telah disediakan tempat untuk bertemu dengan warga binaan, untuk melepas rindu selama berada di dalam Lapas Bagansiapiapi.
Adanya Layanan Kunjungan ini diharapkan mampu membantu warga binaan maupun keluarga untuk saling melepas rindu dan mengurangi beban para warga binaan. Selain itu pertemuan dengan keluarga ini juga mampu menambah motivasi dan semangat warga binaan dalam menjalani masa pidana di dalam Lapas.
#Kemenimipas #Ditjenpas #Pemasyarakatan #LapasBagansiapiapi