Klarifikasi LMBN: Ancaman Terhadap Aditya yg mengaitkan Nama Besar LMBN Adalah Fitnah dan Pembohongan Publik - KUPAS NUSANTARA

Kamis, 06 November 2025

Klarifikasi LMBN: Ancaman Terhadap Aditya yg mengaitkan Nama Besar LMBN Adalah Fitnah dan Pembohongan Publik



Pekanbaru, - Kupasnusantara - Kamis, (6/11/2025) Terkait pemberitaan yang mengatakan bahwa ada salah satu dari anggota Laskar Melayu mengancam Aditya melalui pesan whatsapp,Panglima Bungsu LMBN MPC Rumbai, Datuk Hendrik, menegaskan bahwa tidak ada satupun anggota Laskar Melayu Bijuangsa Nusantara (LMBN) yang melakukan ancaman terhadap Aditya, seperti yang diberitakan oleh salah satu media online pada tanggal 3 November 2025.

Di pemberitaan tersebut Aditya mengatakan mendapat ancaman dari salah seorang pengurus Lembaga Adat Melayu Riau. 
Namun dari profil nomor yang di pampang kan oleh media tersebut memakai Logo LMBN MPD Kota Pekanbaru. 

"Ini adalah fitnah dan pembohongan publik," tegas Datuk Hendrik. Ia memastikan bahwa nomor yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut tidak terdaftar sebagai anggota LMBN. "Kami bisa pastikan nomor ini tidak pernah tergabung di group LMBN manapun", tambahnya

Pemberitaan yang tidak akurat dapat dikenakan sanksi hukum. Pasal 45A UU 1/2024 ,Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Datuk Hendrik juga mengingatkan,"Sudah pasti ini kena UU ITE, baik media yang menerbitkan berita maupun oknum-oknum di balik itu semua,dan berita ini harus bisa di buktikan oleh yang membuat berita maupun yang memberikan informasi kepada pihak media yang menerbitkan berita tersebut"ujar nya. 

LMBN sendiri telah melakukan pengecekan internal dan memastikan bahwa tidak ada anggota LMBN dari tingkat MPC, MPD hingga tingkat MPP yang mengirim pesan ancaman terhadap Aditya. "Kami akan mengambil langkah hukum terhadap pemberitaan yang tidak benar dan tidak berdasar ini agar dapat di proses sesuai dengan hukum berlaku," tutup Datuk Hendrik.(ocha)
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done