Pekanbaru: --Kupasnusantara --Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali menjadi sorotan publik, setelah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial F melaporkan kejadian atas apa yang dialami nya Ke Polresta Pekanbaru. Kamis (23/10/2025)
Lambannya pemeriksaan membuat korban F, melalui kuasa hukumnya Robi Mardiko SH., merasa kecewa terhadap penyidik Polresta Pekanbaru, unit PPA.
Kepada awak media, Robi Mardiko, menerangkan bahwa kliennya inisial F, telah melaporkan peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polresta Pekanbaru 5 September 2024, sejak laporan tersebut pihak Polresta melakukan prosedur penyidikan sesuai aturan yang ada sampai dibulan 12 Februari 2025.
Akan tetapi sejak 12 Februari 2025 sampai 16 September 2025, laporan tersebut sama sekali tidak ditindaklanjuti oleh penyidik unit PPA.
"Maka kami dari pihak korban F, kembali mendatangi Polresta Pekanbaru dan menanyakan kembali kepada Penyidik unit PPA, kenapa kasus ini jalan ditempat, dan setelah kita mempertanyakan kembali kasus tersebut, maka kembali pihak unit PPA Polresta Pekanbaru, kembali melakukan proses hukum terhadap laporan dari klien kami F," ujar Robi
“Kita mengapresiasi kinerja Penyidik PPA setelah pertemuan dengan penyidik terkait perkara yang dilaporkan oleh klien kami, yang mana penyidik melanjutkan proses yang sempat terhenti, tapi sebagai kuasa hukum pelapor, kami minta kepastian hukum terhadap terlapor MARTINUS, Makanya kami selaku kuasa hukum berharap Polresta Pekanbaru unit PPA agar dilakukannya gelar perkara untuk penetapan Tersangka terhadap
MARTINUS Karena ini sangat penting agar perkara yang masih berproses itu cepat selesai.
"Saya berharap kepada Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika dan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, SIK MH., agar dapat memberikan atensi terhadap laporan Klien kami F, yang ditangani oleh penyidik Unit PPA.
Robi menambahkan, pihaknya sempat menerima keterangan mengejutkan dari terlapor M, yang pernah berkata kepada korban: "Kalau perkara ini naik, potong telinga saya." Ucapan tersebut dinilai sangat mencederai hukum serta merendahkan kewibawaan aparat penegak hukum.," ungkap Robi.
Lanjutnya, Klien kami F, perlu kepastian hukum dan berharap terlapor yang bernama Martinus, segera ditetapkan menjadi tersangka, karena kami nilai laporan yang dilayangkan oleh Klien kami sudah cukup bukti yang kuat untuk ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Saya mewakili Klien kami inisial F, berharap agar kasus yang dialami oleh Klien kami F, menjadi atensi oleh Kapolresta Pekanbaru, agar mendorong percepatan proses hukum oleh unit PPA Polresta Pekanbaru,
Selain itu, Kuasa Hukum F, juga menjelaskan bahwa Martinus, dalam perkara Pengeroyokan di Polsek Senapelan akan tetapi Pasal yang ditetapkan oleh penyidik bukan pasal pengeroyokan tapi Martinus ditetapkan tersangka pada pasal penganiayaan (pasal 351 KUHP), Kami sangat heran, kenapa Martinus tidak dilakukan penahanan hingga saat ini, ada apa?
Perkara ini berawal, ketika inisial A, pada saat di salah satu mal di Pekanbaru, dikeroyok oleh Martinus dan kedua rekannya, kemudian A, melaporkan kejadian pengeroyokan terhadap dirinya ke Polsek Senapelan.
Catatan Redaksi:
Perlu diketahui bahwa bahwa sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang menegaskan hak korban atas perlindungan, bantuan hukum, dan pemulihan. Selain itu, Perkap No. 14 Tahun 2012 juga mengatur bahwa penyidikan tindak pidana harus dilakukan secara cepat, tepat, dan profesional.
KDRT bukan kasus biasa. Ini tindak pidana serius yang harus jadi prioritas penanganan demi melindungi korban.
Bersambung.....
(Tim)