PEKANBARU--Kupasnusantata --Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) turut Menyoroti temuan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Kang Dedi Mulyadi SH (KDM) yang dalam inspeksi mendadak (Sidak) beberapa waktu silam, Mendapati bahwa Air dalam Kemasan bermerek Aqua ternyata tidak bersumber dari Mata Air Pegunungan Alami, melainkan bersumber dari Sumur Bor.
Menurut Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, tindakan tersebut bukan sekedar persoalan bisnis saja atau pelanggaran etik, melainkan juga memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sekaligus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta Pelanggaran terhadap Perlindungan Konsumen.
Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu katakan lagi, bahwa yang dirugikan atas temuan Gubernur Jabar KDM bukan hanya warga Pulau Jawa saja, melainkan juga dirasakan oleh seluruh Rakyat Indonesia, termasuk di Pulau Sumatera, Warga Provinsi Riau.
“Bayangkan saja, ketika sebuah Perusahaan mengiklankan Produknya seolah-olah berasal dari Air Pegunungan Alami, padahal Faktanya berasal dari Air Sumur Bor, itu jelas-jelas bentuk iklan yang menyesatkan (misleading advertisement) alias Pembohongan Publik" ujar Larshen Yunus.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu tegaskan lagi, bahwa peristiwa tersebut sangat melukai hati Masyarakat Indonesia. Label minuman yang selama ini diyakini baik dan menyehatkan, justru terjawab dengan informasi seperti ini, benar-benar Keterlaluan!!!
Ketua KNPI Provinsi Riau itu jelaskan, bahwa sudah seharusnya Masyarakat berhak tahu dan mengetahui ihwal Kebenaran terkait apa-apa saja yang mereka Konsumsi, Merk Minuman sebesar itu justru menyimpan tabir misteri yang sudah melukai hati Masyarakat.
Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu berkali-kali menegaskan, soal Hak Masyarakat dalam memperoleh informasi yang baik dan benar, merupakan bahagian dari Aspek HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
“intinya terdapat pada Pasal itu juga, yakni menandakan setiap orang berhak untuk memperoleh informasi dan juga berhak hidup sejahtera sekaligus menerima situasi dan kondisi Lingkungan Hidup yang baik dan sehat serta mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan Prosedur" ujar Larshen Yunus. 
Mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Sosialis Indonesia itu katakan lagi, bahwa pihaknya melihat ada dugaan kuat Pelanggaran terhadap Hak Konstitusional Warga Negara.
Selain itu, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus juga mengutip Pasal 9 ayat 1 UU nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi: Pelaku usaha dilarang membuat Pernyataan yang menyesatkan tentang asal, jenis, mutu, komposisi ataupun tentang manfaat barang dan jasa. Pada Pasal 10 itu juga ditegaskan adanya Larangan memproduksi atau memasarkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan pada Label atau iklan.
“Tindakan Produsen Aqua itu telah jelas-jelas Melanggar Hak Konsumen atas informasi yang benar, jelas dan jujur,” akhir Larshen Yunus, bersama-sama. Tim Relawan Garis Keras Prabowo Gibran, Jum'at. (24/10/2025). ***