Kupas Nusantara, Siak - Dunia perminyakan kembali mengguncang publik setelah terungkapnya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU 14.286.670, yang terletak di kilometer 9 Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Video yang beredar luas di media sosial menunjukkan aktivitas mencurigakan, di mana sejumlah individu terlihat mengisi BBM menggunakan jerigen, tindakan yang jelas melanggar ketentuan distribusi subsidi pemerintah.
18 September 2025
Aksi ini memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat dan awak media yang segera melakukan konfirmasi kepada pengawas SPBU berinisial U.L. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, pengawas tersebut memilih untuk bungkam dan tidak memberikan penjelasan kepada wartawan yang ingin menggali informasi lebih dalam.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak. Masyarakat menginginkan BPH Migas untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat, dengan harapan pelanggaran ini tidak hanya berhenti pada pengawasan, tetapi juga menjerat pelanggar sesuai dengan Undang-Undang Minyak dan Gas (UUD Migas).
Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat dijerat pidana menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, termasuk penimbunan, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Selain itu, penimbunan tanpa izin juga dilarang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dengan meningkatnya ketidakpuasan publik, semua mata kini tertuju pada tindakan lanjutan yang akan diambil oleh pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini dan mencegah penyalahgunaan serupa di masa depan.