Kupasnusantara.Site --
Kampung Pinang, Perhentian Raja, Kampar - Dalam beberapa minggu terakhir, isu illegal logging yang marak di wilayah Siak telah mencuri perhatian masyarakat dan penggiat lingkungan. Sejumlah tokoh masyarakat setempat telah menggalang kepedulian untuk melindungi hutan dari praktik penebangan liar yang semakin mengkhawatirkan. Kayu yang diambil dari hutan Siak ini dikabarkan diproses secara ilegal di wilayah Kampung Pinang, dan keberadaan praktik ini telah mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal.18 September 2025
Tokoh masyarakat, yang menjadi garda terdepan dalam permasalahan ini, menegaskan bahwa tindakan illegal logging tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari warga kampung. Mereka memanggil seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan, yang merupakan sumber kehidupan bagi banyak orang.
Namun, di tengah upaya masyarakat untuk melindungi hutan, terdapat kekecewaan terhadap aparat penegak hukum (APH) Polres Kampar yang dinilai tidak mengambil tindakan tegas. Masyarakat merasa bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik illegal logging telah lemah, dan ini membuat para pelaku semakin berani melakukan aksi mereka.
Para tokoh masyarakat mendesak agar pihak berwenang memperkuat regulasi dan melakukan investigasi yang serius terhadap laporan kegiatan ilegal ini. Dalam pernyataan bersama, mereka mendorong kerjasama antara masyarakat dan pemerintah untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan dalam menjaga hutan dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
Dengan semangat gotong royong, diharapkan masyarakat Kampung Pinang dapat bekerja sama untuk mencegah illegal logging dan melindungi warisan alam untuk generasi mendatang.