Pekanbaru, Kupas Nusantara – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, resmi dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (10/9/2025).
Dalam amar putusan, Risnandar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melalui pemotongan pencairan Ganti Uang Persediaan (GU), Tambahan Uang Persediaan (TU), serta menerima gratifikasi. Perbuatannya menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,8 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risnandar Mahiwa dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta,” tegas Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama saat membacakan vonis.
Melanggar UU Tipikor
Majelis hakim menyatakan Risnandar terbukti melanggar:
Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana pokok, Risnandar diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,8 miliar. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila penyitaan tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan.
Uang yang Sudah Dikembalikan
Dalam pertimbangan hakim, Risnandar telah menyerahkan sekitar Rp3,6 miliar melalui penyitaan dan penyerahan yang dilakukan istrinya. Namun masih terdapat selisih lebih dari Rp200 juta yang wajib dilunasi.
Vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara dengan besaran denda dan uang pengganti yang sama.
Respons Risnandar
Usai persidangan, Risnandar menyatakan menerima dengan lapang dada, meski masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Terkait selisih pengembalian sekitar Rp200 juta itu, kalau hakim berpendapat saya harus membayar, saya siap. Saya anggap itu bentuk pengabdian kepada negara,” ujar Risnandar.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.