Pelalawan -- kupas Nusantara-- 13 Agustus 2025,mengungkapkan sebuah fakta Dalam dugaan praktik ilegal yang mengejutkan, sebuah ambulans terlibat dalam pelangsiran BBM bersubsidi di SPBU 14.283.666 yang terletak di pusat kota Krinci. Peristiwa ini terekam dalam video yang diunggah oleh seorang warga menggunakan kamera ponselnya, yang menunjukkan seorang pria memasukkan jerigen ke dalam ambulans pada siang hari.
Video tersebut menunjukkan dengan jelas tindakan mencurigakan yang dilakukan oleh pelangsir dengan modus operandi yang sangat sembrono. Terungkap bahwa di balik operasi ini terdapat seorang tokoh yang dikenal sebagai Gian, yang diduga sebagai bos mafia BBM di daerah tersebut.
Pelanggaran terkait penyalahgunaan BBM solar bersubsidi ini menjadi sorotan publik, karena BBM tersebut seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang membutuhkan. Otoritas terkait segera menyelidiki lebih lanjut setelah kejadian ini viral di media sosial.
Selain itu, terdapat informasi bahwa BBM yang berhasil diselundupkan akan dibawa ke tempat penimbunan yang dikelola oleh seseorang bernama Imam. Praktik ilegal ini jelas bertentangan dengan peraturan yang ada, dan diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas mafia BBM di kawasan Krinci.
Pelanggaran terhadap aturan BBM bersubsidi jenis solar, terutama penyalahgunaan, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Pelaku penyalahgunaan dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, pelanggaran juga dapat dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kejadian ini menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Red : ahmd