Pekanbaru, kupas Nusantara 14 Juli 2025 – Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan Farida dan Ernita menjadi sorotan publik, menyusul tuduhan ketidakprofesionalan oleh Kanit Polsek Tilatang Kamang, Jurong Bubukik.
Kasus ini bermula dari laporan Farida yang menduga adanya pemalsuan tanda tangan alias jempa. Namun, pihak Polsek diduga mengalihkan perkara dari ranah pidana ke perdata. Di sisi lain, Ernita juga dilaporkan oleh Amra Yasma atas dugaan penyerobotan tanah di Jurong Babukik, Tilatang Kamang.
Pihak kepolisian beralasan bahwa objek sengketa adalah sama. Namun, pihak pelapor menegaskan bahwa perkaranya berbeda: satu berkaitan dengan pemalsuan tanda tangan, sedangkan satu lagi terkait penyerobotan dan pengrusakan tiga bidang sawah yang telah diubah menjadi lahan parkir truk ekspedisi. Akibatnya, Farida dan keluarganya tidak lagi dapat mengakses dan memanen hasil sawah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.
Menurut keterangan Amra Yasma, gelar perkara telah dilakukan di Polda Padang dengan dihadiri kedua belah pihak. Namun, pihak Ernita tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan tanah, seperti surat keterangan dari Wali Nagari Tilatang Kamang, baik dari Jurong Bubukik maupun Silantak dan bukti Pembayaran PBB, yang menyatakan bahwa Ernita adalah pemilik sah lahan tersebut.
Keluarga Farida menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Polsek Tilatang Kamang, yang diduga tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara ini. Mereka menuding bahwa aparat kepolisian ragu mengambil tindakan hukum karena adanya dugaan hubungan Ernita dengan pihak-pihak yang berpengaruh dan berkekuatan finansial.
Oleh karena itu, keluarga Farida mendesak Kapolsek Tilatang Kamang untuk segera melakukan penyegelan terhadap tanah yang saat ini dikuasai oleh Ernita, serta menjamin proses hukum yang adil dan tanpa pilih kasih.
Mereka juga menuntut agar Ernita segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan, yang telah diperkuat oleh hasil uji Laboratorium Forensik Polda Riau yang menunjukkan hasil “non identik”. Selain itu, mereka juga meminta proses hukum atas dugaan penyerobotan lahan tetap dilanjutkan, mengingat tidak adanya bukti bahwa Ernita memiliki hak atas tiga bidang sawah tersebut.
Kasus ini masih terus bergulir. Publik kini menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum demi keadilan bagi Amra Yasma dan keluarganya.
Neneng.