Pekanbaru –Kupasnusantara.Site - 07 Desember 2025 - Fakta Pengungkapan sindikat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar terjadi setelah tercium bau busuk dari gudang penampungan yang dikelola oleh Ahmadi alias Ucok Regar kulim , Kecamatan Tenayan Raya. Rantai sindikat ini dimulai dari pelangsir di SPBU hingga penjualan BBM ilegal solar kepada pembeli,
Terungkap nya rantai sindikat penimbunan BBM subsidi sejenis solar diduga informasi adanya keterlibatan oknum TNI, adanya dari mobil codisel pelangsir dari Spbu lalu di buang ke penampungan gudang milik Ahmadi alias ucok regar di wilayah kulim. Jl.palembang kec.tenayan raya,
Gudang penimbunan BBM industri sejenis solar illegal tersebut tertangkap kamera terlihat jelas mobil tengki biru putih yang mana tidak memakai nopol terliat jelas memasuki gudang Ahmadi,alias ucok regar menandakan keterlibatan aktif dalam praktik ilegal ini.
Ancaman Hukum :
Pelaku penimbunan BBM subsidi dapat Pasal 55: Pasal ini secara spesifik melarang siapa pun untuk menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi atau BBM untuk keperluan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Penimbunan BBM bersubsidi dengan tujuan untuk dijual kembali (niaga) secara ilegal termasuk dalam kategori penyalahgunaan ini.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku dan menjaga ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak...
Bersambung......